Skalapost – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik), menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019, Rapat Paripurna Lanjutan tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (15/7/2020).
Pada kesempatan itu, Wagub menyampaikan 4 (empat) hal, termasuk implementasi program Kartu Petani Berjaya.
Chusnunia Chalim menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dari BPK-RI untuk ke-6 (enam) kalinya secara berturut-turut. terima kasih atas apresiasi anggota Dewan yang terhormat terhadap realisasi pendapatan daerah yang mencapai 98,58% dari target APBD Tahun Anggaran 2019.
“Prestasi ini diraih berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga opini tersebut dapat kita pertahankan pada masa yang akan datang.” Ucap Chusnunia.
Ketiga, untuk realisasi belanja pada Dinas Pendidikan yang hanya sebesar 19%, Wagub Nunik menjelaskan bahwa pelaksanaan urusan bidang pendidikan tidak hanya pada Dinas Pendidikan, tetapi juga pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga menganggarkan pelaksanaan urusan bidang pendidikan dengan menyalurkan Dana Hibah BOS Nasional yang realisasinya sebesar Rp 1,268 Triliun sehingga bila dijumlahkan dengan realisasi belanja pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1,491 Triliun, maka realisasi urusan bidang pendidikan menjadi Rp. 2,759 triliun atau setara dengan 39,10% dari total realisasi Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 dengan demikian maka realisasi belanja urusan pendidikan telah memenuhi amanat Undang-undang 20 tahun 2003 tentang anggaran pendidikan nasional.
Keempat, terkait dengan program Kartu Petani Berjaya (KPB) disampaikan bahwa program tersebut termasuk dalam salah satu Agenda Kerja Utama Pemerintah Daerah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Pada tahun 2019 merupakan Tahun pertama implementasi program Kartu Petani Berjaya (KPB) dengan Indikator yaitu Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Efisiensi Usaha Tani, Peningkatan Keuntungan Usaha Tani dan Peningkatan Nilai Tukar Usaha Pertanian.
“Saat ini Progres Program Kartu Petani Berjaya yang telah dilaksanakan di antaranya Sosialisasi dan Implementasi KPB Tahap I pada 7 Kabupaten/Kota (Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro),” ujar Wagub.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, chusnunia mengucapkan terima kasih atas pandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan.
“Kami yakin bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan,” ujarnya.
Nunik berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.
(Adpim)