Jakarta – Wacana mengenai ketentuan batas usia dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi II DPR RI, H. Rycko Menoza, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan semangat sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat diwawancarai pada Jumat (24/7/2026), Rycko menegaskan bahwa substansi utama UU ASN adalah memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, kinerja, profesionalisme, dan rekam jejak aparatur.
“Semangat utama UU ASN adalah memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit. Artinya yang diutamakan adalah kompetensi, integritas, kinerja, dan rekam jejak ASN. Sementara ketentuan batas usia merupakan bagian dari kebijakan manajemen ASN untuk menjaga regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Rycko, ketentuan batas usia tidak boleh menghilangkan kesempatan ASN yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi hanya karena faktor usia.
“Kalau dalam pelaksanaannya ketentuan tersebut justru membuat ASN yang kompeten kehilangan kesempatan hanya karena faktor usia, tentu hal itu perlu menjadi perhatian dan dievaluasi. Prinsipnya, kita ingin memastikan jabatan strategis diisi oleh orang-orang terbaik tanpa mengabaikan kebutuhan regenerasi di birokrasi,” tegasnya.
Komisi II DPR RI, lanjut Rycko, terbuka untuk mengevaluasi regulasi tersebut apabila ditemukan fakta bahwa pembatasan usia menghambat penerapan sistem merit secara optimal.
“Komisi II tentu terbuka kalau memang ketentuan ini perlu dievaluasi. Tetapi evaluasi itu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, bukan hanya melihat satu aspek saja. Kalau di lapangan ternyata batas usia membuat proses seleksi tidak lagi sepenuhnya berdasarkan kemampuan, tentu itu bisa menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah. Yang terpenting, siapa pun yang terpilih benar-benar orang terbaik dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, akademisi Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai bahwa kebijakan mutasi dan promosi jabatan ASN seharusnya tidak hanya bertumpu pada syarat administratif seperti usia dan kepangkatan. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menghambat lahirnya pemimpin birokrasi yang kompeten.
“Apabila dalam mutasi jabatan di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, hanya berdasarkan satu aspek tentang batas usia, maka akan menjadi hambatan bagi pengembangan karier para aparatur sipil negara. Oleh karena itu dibutuhkan persyaratan lain yang berbasis sistem merit, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman, pelatihan kompetensi, serta rekam jejak kinerja dan integritas. Bahkan di era sekarang dan masa depan dibutuhkan ASN yang adaptif terhadap perubahan, menguasai teknologi informasi, dan inovatif,” jelasnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa mutasi jabatan yang hanya mengedepankan persyaratan administratif dikhawatirkan tidak mampu mewujudkan birokrasi yang berkinerja tinggi.
“Mutasi jabatan harus mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek seperti integritas, profesionalitas, kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan rekam jejak kinerja. Kebijakan mutasi yang tidak berbasis sistem merit juga dapat menurunkan motivasi kerja ASN dan menciptakan iklim birokrasi yang kurang kondusif,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dedi merekomendasikan agar pemerintah memperkuat penerapan sistem merit secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi jabatan juga harus ditingkatkan.
Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Informasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses mutasi jabatan.
“Pengawasan yang melibatkan lembaga independen dan masyarakat akan membantu memastikan bahwa mutasi jabatan benar-benar dilaksanakan berdasarkan sistem merit, sehingga menghasilkan birokrasi yang profesional, adaptif, bebas dari kepentingan politik, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.









