Skalapost (SK).
Panaragan – Hasil kerja keras dan dukungan semua pihak. Management administrasi Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung dalam pengelolaan keuangan tetap sesuai prosedur dan mendapat penilaian yang
baik.
Terbukti Pemkab Tubaba kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
kali kesembilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan
Lampung, yang dilakukan secara Virtual, di Ruang Rapat Utama Bupati, Senin (12/10/20).
Menurut Bupati Umar Ahmad SP, diraihnya predikat penghargaan WTP tersebut, itu
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah
Daerah tahun anggaran 2019 yang lalu. WTP tersebut bukanlah sebuah prestasi, namun
suatu kewajiban yang harus dilakukan untuk pengelolaan keuangan yang baik.
“Apa yang telah kita raih saat ini, itu merupakan hasil kerja keras dan dukungan dari seluruh pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulangbawang Barat. Dan perlu saya garis bawahi,
bahwa seluruh aparatur Pemerintah Tubaba telah berkomitmen untuk meraih ini.” Kata Umar Ahmad kepada skalapost.com.
Bupati berharap, kepada seluruh pimpinan OPD dapat terus menjaga dan berkomitmen
untuk mempertahankan WTP tersebut dalam setiap tahun nya. Bagi OPD yang
mendapatkan catatan dari BPK RI terkait pemeriksaan laporan keuangan 2019 dapat
segera melakukan perbaikan ataupun menyelesaikan dalam tempo 60 hari.
“Saya tekankan jika ada temuan dari BPK RI segera selesaikan sebelum 60 hari. Ini
harus dipatuhi, dan menjadi catatan untuk melangkah maju kedepan.” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba
Mirza Irawan didampingi Sekretaris BPKAD Ainuddin Salam mengatakan, perolehan
opini WTP ke-9 ini merupakan bentuk komitmen bersama yang perlu dijaga dan
disyukuri. Oleh karena itu, diharapkan pemkab Tubaba dapat selalu meningkatkan
pengelolaan keuangan dan aset secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,
dengan menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan dan aset daerah yang baik
sesuai peraturan dan Perundangan yang berlaku.
“Semoga pada masa mendatang kita akan melangkah lebih baik dari saat ini, dan sesuai
dengan komitmen bersama yang selalu ditekankan bupati dalam melakukan pelayanan
dan pembangunan. Laporan hasil pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15
tahun 2004 tahun 2016 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan
negara juga undang-undang nomor 15 tahun 2016 tentang badan pemeriksa keuangan.” ungkapnya.
Dalam penyerahan WTP tersebut, tampak hadir Bupati Umar Ahmad.Sp, Ketua DPRD
Tubaba Ponco Nugroho, Sekretaris Daerah Herwan Sahri, Inspektur Prana Putra, Kepala
dan sekretaris BPKAD Mirza Irawan, dan Ainuddin Salam, juga para pejabat teras
eselon II dan III Pemkab setempat. (Rbn).