Skalapost (SK).
Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk tetap bijaksana dan kondusif menyikapi undang-undang ciptakerja atau omnibus law. Khususnya di klaster ketenagakerjaan yang tetap kondusif, aman dan terkendali. Masyarakat diminta untuk tidak terpancing propaganda dan isu-isu yang masih diragukan kebenarannya.
Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas unjuk rasa tentang undang-undang ciptakerja. Ia berharap bahwa suasana Lampung tetap kondusif dan aman terkendali. Khusus klaster ketenagakerjaan, tetap memperhatikan hak para pekerja yang ada.
“Khusus klaster ketenagakerjaan perlu saya sampaikan bahwa dalam upah minimum provinsi itu masih tetap ada, pesangon juga masih ada, hak-hak cuti juga masih diatur. Kesemua hal tersebut detailnya kita nunggu draft final UU Cipta Kerja,” kata Lukmansyah usai Rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Senin, (12/10/20).
Kemudian Lukmansyah mengatakan mengenai sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung, rencana akan dilakukan oleh tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan draft final Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan diharapkan dapat segera dipublikasikan kedaerah oleh pusat.
“Klaster ketenagakerjaan ini banyak yang dipersoalkan oleh masyarakat. Kita nantinya akan melakukan sosialisasi tapi kita butuh draft final dari Kementerian kita lakukan komunikasi. Pada prinsipnya kita ingin suasana kondusif, aman dan lancar,” katanya.
Ketenagakerjaan merupakan isi Bab IV UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR pada.
Istilah klaster dalam omnibus law UU Cipta Kerja merujuk pada pengelompokan bab ini memuat lima bagian. Pertama: Ketentuan Umum – memuat cakupan bab ketenagakerjaan. Kedua: Ketenagakerjaan – memuat perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga: Jenis Program Jaminan Sosial – memuat perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Keempat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – memuat perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kelima: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia – memuat perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Ys).