Fakta Kerusuhan Massa Duduki Lahan Grup Bumi Waras, 36 Bangunan dan 12 Kendaraan Terbakar

0

LAMPUNG TENGAH — Aksi pendudukan lahan oleh massa dari tiga kampung di areal perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), bagian dari Grup Bumi Waras (BW Group), di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, kembali memanas, Rabu (12/8/2026).

Konflik yang telah berlangsung selama 277 hari tersebut kembali berujung pada kerusuhan setelah sekitar 200 orang massa memasuki areal perkantoran PT BSA. Massa disebut mengetahui adanya aktivitas pemanenan kelapa sawit yang dilakukan pihak perusahaan.

Berdasarkan laporan situasi di lapangan, personel pengamanan telah bersiaga di sekitar kantor PT BSA sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 07.30 WIB, massa mulai memasuki kawasan perkantoran perusahaan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, kurang lebih 30 orang massa berkumpul di depan asrama Asisten Kepala (Askep). Situasi kemudian berkembang ketika sekitar pukul 10.00 WIB massa melakukan orasi di depan kantor PT BSA.

Dalam orasinya, massa meminta pihak perusahaan menemui mereka. Massa juga mendesak agar pihak PT BSA meninggalkan kawasan perkantoran perusahaan.

Situasi Memanas, Fasilitas Perusahaan Dibakar

Situasi yang semula berupa aksi penyampaian aspirasi kemudian berubah menjadi tindakan perusakan.

Sekitar pukul 10.40 WIB, massa dilaporkan melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas milik PT BSA.

Sebanyak 36 bangunan dilaporkan terbakar. Bangunan tersebut terdiri dari 26 mes, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, dan satu pos satpam.

Tak hanya bangunan, sebanyak 12 kendaraan juga dilaporkan ikut terbakar. Kendaraan tersebut terdiri atas dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.

Besarnya jumlah fasilitas yang terbakar menunjukkan eskalasi konflik yang cukup serius dan berpotensi menimbulkan kerugian material besar bagi perusahaan.

BACA JUGA:  Bupati Musa Hadiri Kegiatan Donor Darah SOKSI

Personel Gabungan Dikerahkan

Untuk mengendalikan situasi, personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Berdasarkan laporan, pengamanan melibatkan enam personel TNI, enam personel Polsek, 10 personel Polres, 20 personel Dalmas Polda, 10 personel Brimob, delapan mandor, enam petugas pengamanan swakarsa, serta 15 tenaga kerja.

Kehadiran personel gabungan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kerusuhan sekaligus mencegah terjadinya bentrokan antara massa dengan pihak perusahaan maupun aparat keamanan.

Sengketa Lahan Berlangsung Berbulan-bulan

Konflik lahan tersebut diketahui telah berlangsung selama berbulan-bulan. Massa dari tiga kampung melakukan pendudukan di areal perkebunan dengan membawa tuntutan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima, PT BSA disebut masih mengelola lahan berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dinyatakan masih berlaku.

Perbedaan klaim dan kepentingan antara masyarakat dengan perusahaan inilah yang menjadi salah satu faktor utama berkepanjangannya persoalan di lapangan.

Potensi Eskalasi Konflik

Situasi semakin mendapat perhatian karena adanya laporan mengenai persiapan massa menghadapi kemungkinan pengosongan atau pengusiran dari kawasan yang disengketakan.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya bambu runcing dan tombak di sekitar tenda massa, senjata tajam jenis golok, serta batu di sekitar akses menuju kawasan perkantoran perusahaan.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena keberadaan benda-benda tersebut berpotensi meningkatkan risiko bentrokan apabila terjadi aksi saling berhadapan antara massa, perusahaan, dan aparat keamanan.

Persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung selama 277 hari tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang terukur. Aparat keamanan diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif, mencegah aksi kekerasan lanjutan, sekaligus memastikan seluruh pihak menghormati proses hukum.

Di tengah memanasnya konflik, penyelesaian melalui jalur hukum, mediasi, dan dialog terbuka antara masyarakat dengan pihak perusahaan menjadi langkah penting agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.

BACA JUGA:  Bupati Musa Ahmad Membuka Acara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dalam Rangka Fasilitasi Perizinan Usaha dan Non Perizinan Penanaman Modal Tahun 2023

Penanganan yang transparan dan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat diperlukan untuk mencari solusi atas akar persoalan sengketa lahan tersebut.

Catatan: Rangkaian fakta dalam berita ini berdasarkan laporan kejadian yang diberikan. Klaim kepemilikan/penguasaan lahan, status HGU, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang dan masing-masing pihak yang bersengketa. (Ril).

Facebook Comments