Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Raden Ismail; Lebih Cepat Lebih Baik

0

Skalapost (Sk).
Politik – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung merancang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019.

Oleh karena itu, acuan segera dijadikan Peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru itu mendesak karena angka Covid-19 di Lampung terus bertambah.

Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Ismail mengatakan Pandemi Covid-19 ini sudah mendunia, ini menjadi perhatian kalangan dunia medis dan kalangan ilmuan bagaimana mempersempit pandemi covid itu. Maka Raperda Adaptasi kebiasaan baru itu juga merupakan cara untuk mengatur pola gerak dan tingkah laku masyarakat di era new normal ini.

“Yakni dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun),” kata Raden Ismail.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola kehidupan masyarakat.

“Outputnya adalah kita bisa menekan angka Covid-19. Oleh karena itu raperda ini akan dibahas dan mudah-mudahan di minggu ketiga bulan November sudah disahkan,” kata Politisi Partai Demokrat Lampung itu.

Tujuan adanya perda itu, Pertama untuk menggugah masyarakat untuk hidup sehat.

“Tapi juga ada funisment atau sanksi. Itu sanksi berupa sanksi administrasi maupun hukuman. Tapi ini juga masih akan dibahas, karena maksudnya yang diberikan denda besar jika menggelar pertemuan-pertemuan jumlah besar. Kami buat aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat itu sendiri, denda atau hukuman untuk menyadarkan bukan memberatkan. Kecuali pertemuan-pertemuan besar itu ketetapan berupa denda. Jadi raperda ini lebh cepat, lebih baik, karena ini kondisinya mendesak,” kata dia. (Ys).

Facebook Comments
BACA JUGA:  PWI Lampung Utus 150 Pengurus Hadiri HPN 2023