Terkait Dugaan Penganiayaan Pelanggan PLN, Ini Kata Humas PLN Lampung

0

Skalapost (Sk).
Hukum – Terkait ada nya pemberitaan yang berjudul “Tagih Tunggakan Listrik Dua Petugas PLN Arogan Dan Aniaya Pelanggan Yatim Piatu di Langkapura”.

PLN UID Lampung sangat menyayangkan atas peristiwa yang telah terjadi di rumah Jalan Purnawirawan No.72 Gang Swadaya 6 Langkapura Bandar Lampung pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Petugas PLN melakukan penganiayaan terhadap pelanggan atau penghuni rumah tersebut adalah tidak benar.

“Ketiga orang petugas merupakan petugas dari PT Haleyora Powerindo yang juga merupakan perusahaan mitra PLN yang diketahui bernama Akhmad, Khairul Anam dan Yulifransyah. Mereka bertiga mendatangi rumah tersebut dalam hal pelaksanaan pemutusan sementara akibat tunggakan 2 bulan.” ucap Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri.

Lanjut Darma,”Kedatangan oleh ketiga petugas kerumah tersebut adalah kali kelima berdasarkan janji yang disampaikan pelanggan/penghuni berulang kali. Namun, pelanggan/penghuni tidak kunjung membayar tagihan rekening listriknya hingga peristiwa itu terjadi.” Jelasnya.

Masih kata Elok Faiqoh Saptining Ratri. ” Disaat akan dilakukan pemutusan pada alat pengukuran atau kwh meter, terjadi penolakan keras dari pelanggan. Kemudian pelanggan yang diduga sebagai pelaku melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap salah satu petugas yang menjadi korban bernama Khairul Anam. Pemukulan itu berakibat luka cakar di dahi, bahkan dikepala bagian belakang terdapat memar akibat dipukul pot bunga oleh yang diduga pelaku. Petugas yang menjadi korban secara refleks melakukan perlawanan sehingga peralatan kerja berupa tang yang dipegangnya mengenai kepala dari salah satu penghuni rumah tersebut yang diketahui berdasarkan pemberitaan media online Sinarlampung.co itu bernama M Zangga Wijaya. Perlawanan petugas dilakukan sebagai upaya perlindungan diri karena petugas diserang terlebih dahulu dan mengalami pengeroyokan dari pihak penghuni rumah.” Urainya.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Berikan Bingkisan Terhadap Wartawan

Sejak awal, PLN berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak penghuni rumah yang diduga pelaku melaporkan kejadian ke Polresta Bandar Lampung pada 22 Desember 2022 lalu.

Hari ini, petugas yang menjadi korban juga berencana melaporkan ke pihak kepolisian.
Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (*).

Facebook Comments