Kuasa Hukum Wildan Hanafi Ajukan Peninjauan Kembali Penghentian Penyelidikan ke Polda Lampung

0

Bandar Lampung – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi yang tergabung dalam MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026). Langkah ini ditempuh untuk meminta evaluasi terhadap proses penghentian penyelidikan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum laporan yang telah diajukan kliennya.

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., menjelaskan bahwa permohonan tersebut bertujuan agar terdapat penjelasan yang komprehensif mengenai posisi dan perkembangan laporan polisi dimaksud.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” ujar Yunandar.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil setiap keputusan. Namun demikian, proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” katanya.

Menurut Yunandar, surat permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan ketentuan pidana saat proses penanganan perkara, sehingga berujung pada penghentian penyelidikan. Atas dasar itu, mereka meminta Polda Lampung melalui fungsi pengawasan penyidikan (Wassidik) melakukan penelaahan terhadap proses dan dasar hukum yang digunakan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung maupun Polda Lampung terkait permohonan peninjauan kembali tersebut maupun tanggapan atas dugaan kekeliruan penerapan pasal yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum. (Rill).

Facebook Comments