Skalapost (SK).
Lampung – Ketua Komisi I DPRD Lampung meminta Gubernur Lampung memberikan sanksi terhadap Bupati Lampung tengah (Lamteng). Pasalnya, Bupati Loekman Djoyosoemarto telah melakukan pembiaran terhadap masalah sertifikat lahan warga di Cempaka Putih yang jumlahnya ribuan sertifikat tanah. Padahal program sertifikat tanah itu merupakan program nasional yang digulirkan pemerintah pusat Joko Widodo.
“Kita minta Gubernur Lampung memberikan sanksi kepada Bupati Lampung Tengah Loekman. Karena sudah melakukan pembiaran terhadap masalah rakyat ini soal sertifikat lahan warga,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal saat hearing bersama Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL), Liga Pemuda Indonesia (LPI) dan Pokmasdartibnah Cempaka Putih Bandara Surabaya Lampung Tengah, Senin (27/7/2020).
Menurut Yozi sanksi tersebut berupa sekolah lagi selama 6 bulan.
“Itu jelas dalam undang-undangnya,” kata Yozi.
Terkait permasalahan sertifikat warga Cempaka Putih ini, pihaknya akan memanggil Pemkab Lamteng dan Polres Lamteng hingga BPN Lamteng.
“Agar permasalahan ini bisa terang benderang. Kita akan diskusikan terlebih dahulu. Akan kita panggil setelah Idul Adha,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPRL Lamen Hendra Saputra mengatakan, Pertemuan dengan Komisi I DPRD hari ini merupakan langkah lanjutan dari aksi yang mereka yang dilakukan pada Rabu (22/7/2020) lalu di kantor bupati Lampung Tengah.
Dimana di sela aksi tersebut telah terjadi kesepakatan antara pihak warga desa Cempaka Putih dan PPRL dengan pihak pemkab Lamteng untuk mencari win-win solution, dalam kesepakatan tersebut yang inti nya adalah kami meminta agar Bupati Lampung Tengah dapat memfasilitasi semua unsur yang terkait dalam permasalahan tersebut untuk duduk bersama, yaitu pihak kepala kampung lama, pokmas lama, pihak kepala kampung baru pokmas baru, perwakilan masyarakat adat yang diwakili oleh H. Adam dan Adnan, kemudian Uspika Kecamatan Bandar Surabaya.
“Kemudian kami meminta agar pihak pokmas yang lama selaku pihak yang saat ini menahan sertifikat masyarakat, agar membawa sertifikat tersebut untuk dibagikan ke masyarakat tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp. 2.500.000 sebagai biaya pemberdayaan masyarakat, dikarenakan hal tersebut sudah selesai dilakukan pada tahun 1998. Namun ternyata Bupati Lampung Tengah kembali tidak bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut,” jelasnya.
Menurut Lamen, Ini membuktikan bahwa bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto anti dengan persoalan rakyat, bahkan dengan mengeluarkan surat prihal penanganan kasus cempaka putih yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah, tembusan Kejari Lampung Tengah dan inspektorat.
“Langkah Bupati Lampung Tengah tersebut dianggap upaya cuci tangan dan buang badan, karena yang seharusnya bisa lakukan adalah memanggil anggota pokmas dan perwakilan masyarakat sehingga proses tidak berbelat-belit,” terangnya.
Lamen menyebutkan persoalan ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang di ajukan sudah jadi namun di tahan oleh pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun.
“Ini soal keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang menahan sertifikat warga,” tanya dia.
Sementara Ketua Pokmasdartibnah Cempaka Putih Bandara Surabaya Lampung Tengah, Dawir Ibrahim mengatakan, Masyarakat sudah kemana-kemana untuk mencari keadilan, bahkan kemarin ke kantor Bupati Lampung Tengah.
“Harapan kami komisi I ini bentuk tim dan turun langsung kesana. Kami mohon ini ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Dia menjelaskan total yang sudah bersertifikat berjilumlah 1004 bidang. Sementara yang sudah dibagikan baru 404 buku sertifikat tanah.
“Kami punya datanya dari BPN Lampung Tengah total 1004 buku sertifikat tanah di Cempaka Putih. Dan sebagai penanggungjawab disitu namanya Ferdinan. Kami tanyakan ke Ferdinan dia katakan sudah diserahkan semua 404. Itu yang sudah diserahkan karena mereka sudah bayar. Sementara sisanya belum diserahkan,” urainya.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Ys)