Skalapost(sk)
Deliserdang-Batang Kuis, Rapat yang dilakukan dalam rangka silahturahmi antar tim unsur media dan memberi peraturan di LBHK-wartawan.yang di laksanakan di aula kantor sekertariat LBHK-wartawan, di jalan pimpinan dusun II desa bintang meriah kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (03/09/22).
Dalam rapat, Samion Ginting SH selaku ketua cabang memberikan arahan “kepada keanggotaan paralegal agar selalu mengayomi masyarakat, memberikan advokasi hukum kepada masyarakat, agar sadar hukum dan diharapkan kepada keanggotaan paralegal tidak menggangu instansi yang bergabung di LBHK WARTAWAN, apabila ada salah satu instansi yang melaporkan ke sekretariat maka kesepakatan yang diketahui bersama akan ada sansi, “ungkap nya.
Aturan-aturan yang ada di LBHK -wartawan cabang deliserdang :
1) seluruh anggota LBHKW dilarang mengganggu kinerja aparatur pemerintah yang bergabung menjadi paralegal.
2)segala keputusan yang dibuat di LBHKW,cabang deliserdang harus melalui musyawarah/mupakat seluru keanggotaan paralegal melalui voting suara harus lebih 50+1.
3)seluru keanggotaan paralegal diwajibkan hadir ketika ada undangan rapat.
Visi misi LBHKW.
1)memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat mampu dan tidak mampu.
2) kan advokasi penyuluhan hukum bagi masyarakat wilayah deliserdang cagar terciptanya masyarakat sadar hukum.
3)memperdayakan masyarakat dalam bidang hukum dll.
Terpantau oleh awak media rapat kerja di aula LBHK – wartawan berjalan lancar dan penuh hikma.(JS)









