Pemprov Lampung Gusur Ruko, Pemilik : Itu Warisan Ada Suratnya

0

Skalapost (SK).
Hukum – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan  penggusuran berupa bangunan rumah, toko, ruko di Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (19/04).

Penggusuran tersebut  dijaga ketat oleh satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung (Satpol-PP), unsur TNI serta Kepolisian Provinsi Lampung.

Menurut H. Sudar Yanto warga Desa Way Huwi Kecamatan  Jati Agung Lampung Selatan, yang mana menceritakan bahwa lahan milik orang tuanya yang telah di hibahkan kepada dirinya sebagi penerima  ahli waris sebagai pemilik lahan.  Dengan legalitas surat dokumentasi berupa segel yang di terbitkan pada tahun 1983.

” Ini tanah milik orang tua kandung saya, dan di hibahkan ke saya sebagai ahli waris, legalitasnya pun ada semua dokumennya, kok sekarang bisa jadi milik Pemprov Lampung, ada apa ini,” jelasnya.

Dilanjutkan, H. Sudar Yanto,  adapun tanah milik Pemprov Lampung, lokasi tanah yang kini merupakan akses jalan yang menuju kota baru. Itu pun berdasarkan jual beli antara Pemprov dan Lindra Yanti, yang kini telah meninggal dunia.

“Jika dasar mereka (Pemprov Lampung,red) memiliki sartifikat yang di terbitkan oleh pihak BPN Lamsel tahun 2014. Itu pun lantran adanya jual beli antara Pemrov dan Lindra Yanti, Karena pada saat proses transaksi jual beli, saya mengetahuinya. Lindra Yanti sendiri, mendapatkan tanah tersebut lantran orang tua saya telah menjual kepadanya seluas 5800 meter,” terangnya.

Lebih lanjut, H.Sudar Yanto  akan menempu jalur hukum melakukan perlawanan terhadap Pemprov Lampung, guna mempertahankan hak miliknya. Dengan menunuk kuasa hukum Supriyadi dan kawan-kawan LBH Lampung.

“Kami di undang ke Pemprov Lampung, dalam undangan itu bertujuan pembahasan lokasi lantaran Pemprov Lampung telah menerbitkan surat pengosongan bangunan yang saat ini kami tempati. Akan tetapi, setiba disana aspirasi kami pun tidak ditanggapi melainkan Pemprov Lampung mengambil keputusan sepihak akan tetap melakukan pengusuran. Karena saya berserta warga lainnya merasa dirugiakan dengan  terpaksa kami akan meminta bantuan LBH Lampung,” paparnya.

BACA JUGA:  Tim Pemenangan Mirza-Jihan Sambut Hasil Quick Count dengan Syukur, Tunggu Penetapan Resmi KPU

Sementara Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan,  setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi  yang pasti pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi lahan tersebut, maka dari itu dilakukan penggusuran atau pengosongan lahan.

“Oleh karena itu makanya dilakukan penggusuran. Sebelumnya telah dilakukan proses  peringatan yang sesuai dengan tahapannya  yakni tahap pertama warga yang bersangkutan telah diberikan surat teguran, kedua  warga sudah diberikan penjelasan, ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung,” katanya.

Dilanjutkan Fahrizal, pemprov Lampung tidak akan mengganti rugi bangunan karena bangunan itu ilegal  atau  warga telah menguasai lahan  secara ilegal (Bangunan  tidak ada ganti  rugi karena mereka membangun tanpa izin).

“Bangunan itu ilegal  maka pemprov Lampung harus juga melakukan teguran secara fisik dan alhamdulillah pemprov Lampung tadi telah melakukan pembersihan dengan cara yang kondusif. Kalau untuk luas saya tidak hapal dan lahan itu akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni taman, jalan, tapi yang jelas aset pemprov Lampung harus dikuasai.”tandasnya. (YS).

Facebook Comments