Pecat Sipir Terlibat Love Scamming di Rutan Lampung

0

Bandar Lampung – Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru saja membongkar praktik kriminal digital yang mencengangkan dari balik jeruji besi. Sebuah jaringan *Love Scamming* skala masif beroperasi dengan bebas di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara. Ironisnya, mayoritas warga binaan yang diperiksa petugas terbukti terlibat aktif dalam sindikat penipuan asmara ini.

Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa dari 145 narapidana yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 137 orang terbukti melakukan kejahatan digital tersebut. Skandal ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan di dalam rutan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun justru beralih fungsi menjadi markas operasional kriminal.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari membanjirnya laporan masyarakat yang menjadi korban manipulasi para narapidana. Kepolisian mencatat data yang sangat mengkhawatirkan: sebanyak 1.286 orang terjebak dalam percakapan (chat) tipu daya pelaku. Selain itu, 671 korban terperangkap dalam panggilan video seksual (VCS) yang menjadi senjata utama pelaku untuk memeras korban.

Kejahatan digital ini tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga menguras finansial mereka secara signifikan. Tercatat ada 249 korban yang sudah mengirimkan uang kepada para penghuni rutan tersebut. Total kerugian materiil yang diderita masyarakat mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp1,4 miliar.

Tim advokasi LBH Ansor Lampung, M anggi barozi, mengecam keras temuan ini dan menyoroti bobroknya integritas oknum petugas rutan. Fakta di lapangan menunjukkan petugas menemukan setidaknya 156 unit telepon genggam (*handphone*) di dalam kamar hunian narapidana. Mengingat jumlah pelaku sebanyak 137 orang, Anggi menduga kuat ada narapidana yang menguasai lebih dari satu ponsel untuk melancarkan aksinya.

Keberadaan ratusan ponsel di lokasi yang seharusnya steril dari alat komunikasi ilegal ini mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan “orang dalam”. Anggi menduga kuat para oknum pegawai rutan sengaja membantu memasok perangkat komunikasi tersebut dengan imbalan setoran uang dari para narapidana. Lemahnya pengawasan ini menjadi celah lebar bagi pertumbuhan industri *Love Scamming* di dalam penjara.

BACA JUGA:  Rahmat Mirzani : Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

Selama ini, Kemenimipas terkesan hanya memberikan sanksi administratif berupa mutasi atau pindah tugas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Pengguna Handphone diduga terjadi diberbagai tempat oleh para tahanan yang dipasilitasi oknum petugas dengan sistem sewa, hal tersebut terjadi seperti di Lapas Narkotika way huwi, Lapas Kalianda, Rutan Way Huwi, Lapas Metro, Lapas Kota Agung, Way Kanan dan Rutan Gunung Sugih Namun, kebijakan tersebut terbukti gagal memberikan efek jera karena kasus serupa terus berulang.

Anggi mendesak agar Kemenimipas segera mengambil langkah radikal dengan memberikan sanksi yang jauh lebih berat dan tegas kepada oknum yang terlibat, apabila hal tersebut tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh kami akan melayangkan surat secara resmi kepada Pak Mentri Kemenipas. “Love Scamming saat ini sudah menjadi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan Publik menuntut pemecatan secara tidak hormat bagi oknum pejabat ataupun sipir yang terbukti membantu narapidana melakukan kejahatan, demi membersihkan institusi pemasyarakatan dari bibit-bibit korupsi kolusi dan Nepotisme(**)

Facebook Comments