Skalapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 Miliar pada periode 1 Januari – 21 April 2020. Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69% disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Sabtu, (25/4/20).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
“Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (_email_), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp”. Ucapnya.
Ipi Maryati melanjutkan, “jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk. Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, _parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya”. Ungkapnya.
Merespon pandemi _Corona Virus Disease 2019_ (Covid-19), KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.
Dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar. Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL.
Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (Rls).