Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Minyakita

0

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita terus berlanjut. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan memeriksa 12 saksi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan dua tersangka tersebut adalah YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS sebagai pemodal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026. Dari lokasi, petugas menyita ribuan dus Minyakita, sejumlah kendaraan angkut, serta dokumen distribusi dan penjualan.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyimpanan dan perdagangan minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments
BACA JUGA:  Supriyadi: Insan Pers di Bumi Ruwa Jurai Sangat Bangga Kepada Bupati Umar