Skalapost.com – Fraksi DPRD Gerindra Lampung, secara tegas menghimbau kepada seluruh Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Lampung, dapat mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Lampung, tertanggal 01 – 10 – 2019. Tentang usul tenaga kontrak tahun anggaran 2020. Selasa, (03/03).
Dalam edaran tersebut, tertuang beberapa poin penting. Pertama, melaksanakan evaluasi secara meneyeluruh terhadap kinerja tenaga kontrak dilingkungan OPD saudara sebagai dasar pertimbangan usul perpanjangan tenaga kontrak tahun 2020.
Kedua, tenaga kontrak yang dapat diusulkan adalah tenaga kontrak yang telah mendapatkan SK Gubernur Lampung tahun 2019, dan untuk pembayaran honoriumnya telah tersedia dalam DPA serta tidak diperkenankan menambah anggaran dan tenaga kontrak baru untuk tahun 2020.
Kemudian yang ketiga, menyampaikan data hasil evaluasi berupa :
– berita acara pelaksanaan yang ditandatangani tim evaluasi masing – masing OPD.
– hasil evaluasi secara kolektif yang mencantumkan kriteria penilaian.
– foto Copy SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan terakhir.
Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung paling lambat akhir bulan Oktober 2019.
“Ini sangat jelas, jadi. Semua OPD wajib mematuhi surat itu. Jangan, sampai edaran dikeluarkan tetapi tidak dipatuhi. Apalagi, surat itu langsung di tanda tangani oleh Sekda, Fahrizal Darminto saat beliau menjabat Pj,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Lampung, Ikhawn Fadil Ibrahim. Melalui pesan tertulisnya.
Lanjut Padil, “Ketika perintah Sekda tidak dijalankan, Maka perlu adanya evaluasi secara meyeluruh. Sebab, Sekda adalah jabatan tertinggi di wilayah pemerintahan Provinsi Lampung. Kalau tidak diindahkan, maka perlu ada evaluasi,” tegasnya. (Red).