Lampung — Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit kerap menjadi rujukan utama masyarakat saat menghadapi kondisi medis mendesak. Namun, tidak semua keluhan kesehatan dapat ditangani di IGD dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Penilaian kegawatdaruratan sepenuhnya dilakukan secara medis dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Senin, (15/12/25).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan sehingga memerlukan tindakan medis segera.
Adapun kriteria kegawatdaruratan meliputi:
1. Kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan
2. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Penurunan kesadaran
4. Gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan medis segera
Selain Permenkes 47 Tahun 2018, penilaian status gawat darurat juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penentuan apakah suatu kondisi termasuk gawat darurat atau tidak merupakan kewenangan dokter berdasarkan pemeriksaan medis, bukan penilaian subjektif pasien atau keluarga.
Klarifikasi RSUD Abdoel Moeloek
Sejalan dengan hal tersebut, RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait kasus seorang pasien bernama Rina (63) yang sempat viral di media sosial Instagram melalui akun NP, dengan judul “Melaporkan Ketidakperikemanusiaan Dokter karena Disuruh Pulang dari IGD”, pada 13 Desember 2025.
Pihak RSUDAM menegaskan bahwa penanganan terhadap Rina telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan pasien telah sesuai dengan ketentuan medis dan peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi pihak rumah sakit.
Fakta-Fakta Penanganan Pasien
RSUDAM memaparkan sejumlah fakta terkait penanganan medis yang telah diberikan kepada Rina, antara lain:
Pasien telah mendapatkan perawatan sesuai kondisi klinisnya, termasuk pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, serta pemberian obat anti nyeri
Dokter IGD telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk, yang merekomendasikan pemasangan Nasogastric Tube (NGT) serta pemberian nutrisi melalui NGT
Keluarga pasien menyetujui pemasangan NGT dan telah mendapatkan edukasi terkait perawatannya
Pasien dibekali resep obat lanjutan untuk perawatan di rumah, di antaranya MST 2×10 mg dan Proferis suppositoria 10 mg
Keputusan pemulangan pasien dilakukan berdasarkan pertimbangan medis objektif, dengan kondisi pasien yang stabil serta kesiapan keluarga dalam melakukan perawatan lanjutan
Alasan Pemulangan Pasien
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa keputusan memulangkan Rina bukan diambil secara sembarangan. Secara medis, kondisi pasien dinilai stabil dan tidak lagi memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang mengharuskan perawatan di IGD.
“Dokter telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan standar pelayanan, serta mempertimbangkan kemampuan keluarga untuk melanjutkan perawatan di rumah,” jelas pihak RSUDAM.
Edukasi untuk Masyarakat
Melalui klarifikasi ini, RSUD Abdoel Moeloek berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua keluhan medis dapat dikategorikan sebagai gawat darurat, meskipun dirasakan mendesak oleh pasien atau keluarga.
RSUDAM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, baik dari sisi kompetensi tenaga medis, fasilitas, maupun sistem layanan. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi rumah sakit yang telah disediakan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan terus melakukan perbaikan demi keselamatan serta kenyamanan pasien,” pungkasnya. (ril).









