Ditres Narkoba Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Narkoba

0

Skalapost.com – Tim opsnal unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 18.00 Wib di rumah yang beralamat di jln. Ikan sebelah gg. Langgar kel. Pesawahan kec. TBS Bandarlampung. Kamis, (26/12).

Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan satu tersangka yang diduga bandar narkoba inisial AM (36), dengan barang bukti (BB), 3 (tiga) paket besar shabu,6 (enam) paket sedang shabu, (350 gram berat bruto), 1(satu) unit timbangan digital.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, membenarkan dan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut,

“Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 tim opsnal subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya bandar narkotika di rumah yang beralamat di Jln. Ikan sebelah gg. Langgar kel. Pesawahan kec. TBS Kota Bandar lampung.l, Berdasarkan info tersebut tim opsnal subdit 3 mendatangi tkp dan mengamankan 1 orang an. As, (36), yang pada saat tersebut sedang duduk didalam kamar rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 3 (tiga) paket besar shabu, 6 (enam) paket sedang shabu (350 gram berat bruto) dan 1(satu) unit timbangan digital dibawah kursi dalam kamar tersangka,” jelasny.

Saat ini tersangka di bawa kekantor Dit resnarkoba polda lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. (Rd).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Masyarakat dan Pemilik Lahan Pantai Sebalang Pertanyakan Izin Amdal PT. Tanjung Selaki