Giri Akbar Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

0

BANDAR LAMPUNG — Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap memberikan dukungan dan mengawal anggaran pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang akan digelar di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung dengan pimpinan DPRD Lampung, Jumat (28/8/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua IV Naldi Rinara, serta jajaran pengurus PWI Lampung yang dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Dalam pertemuan itu, Wirahadikusumah memaparkan persiapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada 5–12 April 2027.

Menurutnya, ribuan wartawan dari berbagai daerah diperkirakan akan hadir dalam dua agenda nasional tersebut. Selain menyukseskan pelaksanaan HPN, PWI Lampung juga menargetkan kontingen Lampung mampu meraih prestasi dan masuk tiga besar nasional pada ajang Porwanas.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar (Yai Giri) menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan DPRD siap memberikan dukungan.

“Kami siap men-support dan membantu pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027. Ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan Lampung di tingkat nasional. Namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan efisiensi dan penggunaan anggaran yang terukur,” ujar Ahmad Giri Akbar.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana menekankan pentingnya tertib administrasi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran kegiatan.

“Semua harus dilaksanakan sesuai aturan dan tepat sasaran. Panitia juga harus menyiapkan pertanggungjawaban administrasi dengan baik,” kata Kostiana.

Dengan dukungan DPRD, Pemerintah Provinsi, PWI serta berbagai pihak lainnya, persiapan HPN dan Porwanas 2027 diharapkan dapat berjalan maksimal dan membawa nama Lampung semakin dikenal di tingkat nasional. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Bambang Eka Wijaya: UU ITE Harus Direvisi, Harusnya Ada Pasal lain di Dalam UU ITE Yang Mengatur falsifikasi