Bandar Lampung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Zulkarnain memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dana zakat di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung melalui konferensi pers yang digelar bersama awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Zulkarnain didampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenag Lampung, di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam H. Makmur, Kepala Bagian Tata Usaha Maradona, serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Heri Setiawan.
Zulkarnain menegaskan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Kemenag telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyebut pelaksanaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden tentang optimalisasi zakat, hingga regulasi internal kementerian.
“Pemotongan ZIS sudah dilakukan berdasarkan regulasi dan aturan kementerian. Bahkan kami berupaya menghilangkan berbagai potongan yang memberatkan ASN, kecuali zakat yang memang berlandaskan ajaran Al-Qur’an,” ujar Zulkarnain.
Ia juga menjelaskan bahwa pada Januari dan Februari 2026, pengelolaan dan mekanisme pemotongan belum berada di bawah Kanwil karena masih dalam masa transisi. Proses penyesuaian baru dilakukan pada Maret hingga April 2026 melalui sejumlah rapat dan koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jauh hari kami sudah melakukan rapat terkait zakat ini. Bahkan ada beberapa rapat lanjutan bersama gubernur dan pihak terkait lainnya. Rapat awal tahun 2026 dipimpin oleh kabid sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, hasil penghimpunan ZIS disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari skema yang dijalankan, sebagian dana juga disalurkan ke kabupaten/kota agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
“Terkait dugaan adanya pemotongan paksa, itu tidak benar. Dari hasil rapat bersama, yang disampaikan hanyalah himbauan, bukan kewajiban ataupun paksaan. Ini dilakukan untuk amal dan memberikan manfaat,” katanya.
Zulkarnain mencontohkan bahwa infak yang terkumpul turut membantu keberlangsungan tenaga honorer di lingkungan Kemenag Lampung.
“Dengan berinfak Rp100 ribu, kita bisa membantu 187 tenaga honorer di Lampung. Mekanisme ini saya yakin tidak ada yang dizalimi,” tegasnya.
Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada tekanan terhadap ASN dalam memberikan infak. Nominal yang diberikan pun beragam dan bersifat sukarela.
“Terbukti himbauan itu tidak menekan ASN. Ada yang berinfak Rp10 ribu, Rp5 ribu, bahkan ada yang tidak memberikan sama sekali. Karena himbauan tersebut tidak mengikat,” pungkasnya. (Red).









