Skalapost.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, Kamis sore (16/01/20).
Kedua ditangkap oleh anggota Sat Lantas Polresta Bandar Lampung tepat di persimpangan lampu merah Jalan Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.
Pelaku yaitu Aditya Fajar Laksana (23) dan Tabrin (44), keduanya merupakan warga Dusun II Bungkuk Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.Ik, M.M, yang hadir pasca penangkapan kedua pelaku tersebut membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku curanmor oleh Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.
“Kedua pelaku ditangkap oleh anggota sat lantas di seputaran TL Urip Sumoharjo, saat anggota melakukan pam rawan sore” imbuh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan anggota Sat Lantas Polresta Bandar Lampung yang mendapati kendaraan yang dikendarai oleh kedua pelaku tidak menggunakan plat nomor, saat dihentikan kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan badan didapati satu pucuk senjata api rakitan berisikam 3 amunisi aktif dan 10 buah anak kunci letter T.
“Saat dilalukan penggeledahan, kita temukan senjata api rakitan dengan tiga buah amunisi aktif dan 10 buah kunci Letter T, diduga akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor” imbuh Kombes Pol Yan Budi.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berisi 3 (tiga) butir amunisi aktif, 10 buah kunci letter T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna pink tanpa nomor polisi, 3 (tiga) buah kunci motor duplikat dan 2 (dua) buah handphone.
“Terhadap kedua pelaku diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pengembangan” tutup Kombes Yan Budi.(*)