Skalapost (SK).
Hukum – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro telah melakukan penangkapan DPO atas nama Terpidana AM (45), dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000.- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olah Raga Kota. Rabu, (19/05/21).
AM (45) diduga kuat melakukan Korupsi pada tahun 2013, dan telah dilakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro, terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 kota metro, dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali saat sidang di tahun 2016, pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap di sidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in-Absentia) di Pengadilan negeri Tanjung karang.
AM (45) telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B 01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016;.
Pada tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000.- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Metro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunhan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Prov. Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35,- (Lima Puluh Empat juta Seratus Empat Puluh Empah Ribu Enam Puluh Enam Rupiah). (Ys).