Skalapost.com – Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) melakukan kegiatan Sosperda di Dapil 2 Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalah Gunaan NAPZA di dusun induk desa Candimas, kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Minggu, (26/01).
Acara ini dihadiri unsur Babinsa/Kamtibmas candimas, Karang Taruna, Tokoh adat, Agama, Masyarakat dan, ibu-ibu pengajian.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Akademisi Bpk. DR. Ambya, SE, Msi. Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Tokoh Masyarakat Bpk. Drs. Hi. Ahmad Syafei. Penggiat Anti Narkoba dari kalangan Kesehatan; Ibu. Dr. Nuyen Meutia Fitri. MARS.
RMI selaku Pelaksana mengharapkan, agar dengan adanya sosialisi tentang narkotika ini masyarakat bisa lebih mengetahui bahaya NAPZA.
“Diharapkan kegiatan SOSPERDA ini lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarkat terhadap peraturan yang ada, khususnya tentang Narkotika mulai dari antisipasi dini/pencegahan, pengawasan, pelaporan serta aktif mensupport kegiatan pemulihan penderita NAPZA dimulai dari keluarga, warga sekitar, hingga masyarakat luas, yang dilakukan pribadi, masyarakat berkerja sama dengan Pemerintah dan Instansi terkait dalam pelaporan tentang peredaran dan korban yang ada di lingkungannya.
Lanjut RMI, “Tidak hanya itu bentuk penghargaan oleh pemerintah juga diharapkan menjadi pelengkap akhir dalam semangat mencegah NAPZA, diharapkan dusun induk, desa Candimas dapat menjadi Percontohan Model Dusun Anti Narkoba, di kecamatan Natar, umumnya di Kabupaten Lampung Selatan”, tutupnya.
Suwardi, Sekertaris desa Candimas mengatakan,
“Desa Candimas telah mengucurkan dana dalam banyak kegiatan positif rutin di bidang olah raga, agar warga khususnya pemuda memiliki prilaku positif” dalam mencegah NAPZA. Harapnya.
Koordinator Kegiatan SOSPERDA yang juga selaku Moderator Safriza Syani, SE, Akt. Mengatakan, saat diwawancarai skalapost.com , salah satu pencegahan NAPZA adalah meningkatkan keimanan.
“Kegiatan SOSPERDA ini merupakan kewajiban Anggota DPRD dan kepala Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah ke masyarakat, yang diatur dalam pasal 253 ayat 1 UU No.23 THN. 2014. Peningkatan keimanan ke pada Allah AZZA WA Jalla merupakan antisipasi dini, terhadap diri sendiri dalam pencegahan NAPZA”. Jelasnya. (red).