Skalapost.com – Kasus perkara dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD tulang bawang, sudah sampai pemanggilan saksi- saksi pelapor. Jumat, (17/04/20).
Dalam hal ini, Polda Lampung Bidang kriminal umum, subbid III yang menangani perkara tersebut, telah memanggil saksi-saksi pelapor dari pihak Bank dan korban.
Hermawan selaku Pendamping Hukum (PH) pelapor yang mendamping para saksi mengatakan kepada awak media, bahwa ini pemanggilan pertama atas pelaporan Mr (42), yang didugaan melakukan penipuan, oleh Polda Lampung.
“Kami membawa dua orang saksi, terkait laporan dugaan penipuan kemarin, proses ini sudah kita lapor dan serahkan ke pihak berwajib, kami bersama klien tugas nya menyampaikan bukti dan saksi atas laporan tersebut, ada kuitansi dan tanda terima dari bank, serta ada balasan somasi, serta screenshot wa antara ibu FB dan terlapor Mr (42)”. Ungkapnya.
Febridawati, selaku korban dan pelapor mengatakan kepada awak media, bahwa hari ini pemanggilan saksi atas perkara laporannya kepada Polda lampung, Febridawati juga menambahkan suami terlapor masih anak angkat dirinya.
“Saya sudah menyerahkan kepada pihak berwajib perkara ini, mana yang salah dan benar, saya korban, sakit hati saya,, dia kerumah saya terus, itu uang devosit untuk masa depan saya, saya ini bukan pengusaha, saya pensiunan. Saya korban, dia membujuk dan merayu saya waktu sakit, alasan meminjam untuk menjalankan dana operasional DPRD tulang bawang. Mr (terlapor, red), itu sebagai anak angkat saya, saya potong sapi untuk angkenan (sodara angakat) sama suaminya dia itu, tapi dia menipu saya, sakit saya”. Terangnya. (Ys).