Skalapost (SK).
Politik – Anggota DPRD provinsi Lampung, Aprilliati gelar sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020. Rabu (27/01)
Kegiatan yang berlangsung di Enggal kota Bandarlampung, Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menggunakan protokol kesehatan, dengan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini di lakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran prokes.
“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah di sahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sanksi yang di berlakukan, dari hukum sampai denda sebesar Rp 1 juta rupiah di harapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
“Sanski itu sebagai efek jera, supaya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan, kan lebih baik membeli masker dan memakainya dari pada harus denda Rp 1 juta rupiah,” tegas Srikandi PDI Perjuangan.
Hadir di acara tersebut Kalpitama wakil camat dari Kecamatan Enggal yang mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda ini sangat membantu masyarakat untuk dapat mengetahui tentang protokol kesehatan dan penerapan kebiasaan baru.
“Kami berterimakasih karna sudah memberikan ilmu dan pemahaman tentang kebiasaan baru yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Aprilliati berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona Disease 2019. (*)