BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerukan kawasan Gunung Kucing di Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Pengerukan tersebut berkaitan dengan pembangunan perumahan cluster Angkasa Land yang dikembangkan Angkasa Property. Aktivitas di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar, terutama akibat debu saat musim kemarau serta potensi risiko longsor.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mikdar Ilyas, M.M., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung maupun DLH Provinsi Lampung melakukan kajian menyeluruh terhadap aktivitas pengerukan tersebut, terutama terkait aspek perizinan lingkungan.
“Pengerukan Gunung Kucing tentu sangat wajar kita soroti. Apalagi sekarang musim kemarau, debunya luar biasa. Dampak lainnya, masyarakat sekitar resah dan khawatir,” ujar Mikdar, Kamis (9/10/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, aspek perizinan menjadi salah satu hal penting yang harus dipastikan pemerintah. DLH diminta memeriksa apakah aktivitas pengerukan telah memiliki persetujuan lingkungan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap DLH melakukan kajian, apakah proses pengerukan yang dilakukan pihak properti ini sudah memenuhi izin yang dikeluarkan oleh DLH. Kami khawatir ada dampak fatal bagi masyarakat,” katanya.
Mikdar juga meminta pemerintah tidak hanya melihat keberadaan izin secara administratif, tetapi memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan batasan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
“Kalau sudah ada izin, apakah pengerukannya sudah sesuai dengan batasan yang dikeluarkan. Kalau belum ada izin, tolong dikaji apakah melanggar atau tidak,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, Mikdar meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan, termasuk melakukan penegakan hukum apabila memang diperlukan.
“Bahkan kalau perlu, jika melanggar izin atau izinnya belum dikeluarkan tapi sudah melakukan pengerukan, lakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Lampung menegaskan tetap mendukung kegiatan investasi dan pembangunan di Kota Bandar Lampung sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya dewan sangat mendukung pembangunan di segala bidang, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkasnya.
Pengembang Klaim Miliki Izin
Sementara itu, Kepala Proyek Perumahan Angkasa Land, Ayattulloh Bhakti N., membenarkan pihaknya tengah mengembangkan cluster komersial sebanyak 49 unit dengan tipe 90/126 dan tipe 70.
Ia menjelaskan, pembangunan berada di bagian bawah kawasan dan berbatasan dengan area wisata Gunung Kucing. Menurutnya, pengembang tidak melakukan pembangunan hingga ke kawasan puncak.
“Kami membangun klaster komersial tipe lepas terbuka. Lokasinya berbatasan langsung dengan area wisata Gunung Kucing, namun hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama,” jelas Ayattulloh.
Untuk mengantisipasi persoalan limpasan air, pihak pengembang juga mengklaim telah membangun talud dengan ketinggian sekitar empat meter.
Namun, klaim terkait perizinan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.
Warga Minta Pemerintah Turun Langsung
Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perizinan. Masyarakat meminta pemerintah melihat langsung kondisi lereng yang mengalami pengerukan, dampak debu, serta konstruksi talud yang dibangun di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi pada Selasa (30/9/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan masih berlangsung. Bagian punggung bukit tampak mengalami perubahan akibat pengerukan, sementara pembangunan perumahan terus berjalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan Gunung Kucing dinilai memiliki fungsi ekologis sebagai bagian dari kawasan resapan dan penyangga lingkungan Kota Bandar Lampung.
Persoalan lingkungan tersebut juga menjadi penting di tengah keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung yang disebut masih berada di bawah target ideal sebagaimana ketentuan tata ruang.
Karena itu, warga berharap pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap dampak nyata pengerukan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kajian tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan Angkasa Land berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar Gunung Kucing. (Red).









