Diduga BPKB Diambil dengan Surat Kuasa Palsu, Nasabah Laporkan Perkara ke Polresta Bandar Lampung dan Pertanyakan SOP MUF

0

Bandar Lampung – Dugaan penggelapan dokumen kendaraan bermotor dan pemalsuan surat kuasa mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang nasabah berinisial E.P melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya diduga telah diambil oleh pihak lain tanpa seizin dirinya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1059/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika E.P mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung untuk mengambil dokumen BPKB kendaraan miliknya, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra R AT warna hitam tahun 2016 yang masa kreditnya telah lunas.

Namun, setibanya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, E.P justru memperoleh informasi bahwa BPKB yang hendak diambilnya telah lebih dahulu diserahkan kepada pihak lain.

Menurut keterangan E.P, pihak yang mengambil dokumen tersebut diduga merupakan mantan istrinya berinisial R.A dengan menggunakan surat kuasa yang keabsahannya kini dipersoalkan.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil BPKB tersebut. Apalagi membuat atau menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB itu,” ujar E.P.

Merasa dirugikan, E.P kemudian meminta penjelasan kepada pihak PT Mandiri Utama Finance terkait prosedur operasional standar (SOP) penyerahan dokumen jaminan kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi identitas penerima dokumen serta prosedur penyerahan BPKB yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak yang mengaku sebagai penerima kuasa.

“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana SOP pengambilan BPKB setelah kredit lunas. Jika benar ada surat kuasa, bagaimana proses verifikasinya sehingga dokumen penting tersebut bisa diserahkan kepada orang lain?” katanya.

BACA JUGA:  Owner Lampung1.com Siap Maju Sebagai Ketua SMSI Provinsi Lampung

Menurut E.P, hingga saat itu dirinya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait prosedur tersebut.

“Sangat disayangkan, saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti terkait prosedur itu,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, E.P mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.

Atas dasar itu, E.P yang didampingi kuasa hukumnya, Edwin Sani, S.H., beserta tim dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (ESP), melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Bandar Lampung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Edwin Sani, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen serta proses penyerahan BPKB yang dipersoalkan.

“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Jika benar terdapat pemalsuan surat kuasa dan penyerahan dokumen dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Edwin Sani.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berkaitan dengan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para pihak terkait, menelusuri dokumen surat kuasa yang dipersoalkan, serta menguji keabsahan proses penyerahan BPKB yang menjadi objek sengketa.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, TNI POLRI Laksanakan Ibadah Bersama

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ril).

Facebook Comments