Skalapost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menyatakan telah menemukan puluhan ribu alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan jelang Pemilu 024, pihaknya menemukan 10.423 APS yang langgar aturan.
APS ini dipasang di beberapa tempat yang sudah ada larangannya. Seperti di pohon, tiang listrik dan jembatan.
“Itu yang kami temukan, totalnya 10.423,” kata Iskardo saat menghadiri Apel 6 Pilar Dalam Rangka Menciptakan Pemilu 2024 Yang Aman Dan Damai di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya Bawaslu Lampung bersama aparat pemda di beragai kabupaten/kota telah melakukan pembersihan dengan mencopot APS yang melanggar aturan.
Kita sudah melaksanakan kegiatan itu, di Pringsewu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Waykanan dan seterusnya,” ujarnya.
Sayangnya, kata Iskardo, setelah dilakukan pencopotan, besoknya dipasang lagi oleh bacaleg maupun dari partai politik.
“Oleh karena itu tentu kita berharap perlunya edukasi kepada para peserta pemilu. Kesadaran untuk tidak melanggarnya. Jadi edukasi bukan hanya untuk pemilih tapi lebih-lebih kepada pesertanya,” ujar Iskardo.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan sebanyak 1.402 APS peserta pemilu yang terpasang di sejumlah titik melanggar ketentuan.
Untuk itu, pihaknya telah menyurati pihak partai politik sebanyak tiga kali untuk menurunkan sendiri APS yang masuk dalam kategori melanggar.
“APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon. APS juga tidak boleh berbau kampanye, atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK),” katanya. (*)