Lampung Selatan – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar subsidi di SPBU 24.353.48 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pihak manajemen SPBU menyampaikan klarifikasi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Pengawas SPBU 24.353.48, Yadi, mengatakan pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan media dan masyarakat. Namun demikian, sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Menurut Yadi, SPBU 24.353.48 tidak memiliki informasi maupun hubungan khusus dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan. Selain itu, pihak SPBU juga tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada kendaraan atau konsumen tertentu dalam proses pengisian BBM.
“Seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian dilayani berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan tercatat dalam sistem yang digunakan dalam penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.
Terkait banyaknya kendaraan angkutan barang, termasuk truk jenis Fuso yang terlihat mengantre di lokasi, Yadi menjelaskan kondisi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat SPBU berada di ruas Jalan Lintas Sumatera yang menjadi jalur utama transportasi logistik antarwilayah.
“Antrean kendaraan besar di SPBU kami bukanlah kondisi yang terjadi sesekali, melainkan aktivitas yang memang umum terjadi setiap hari karena lokasi SPBU berada di jalur lintas yang cukup padat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila terjadi antrean yang cukup panjang, kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh proses pengisian BBM. Menurutnya, salah satu faktor yang kerap memperpanjang waktu pelayanan adalah proses verifikasi barcode kendaraan dalam sistem subsidi.
“Dalam beberapa kasus, barcode harus dilakukan pemindaian berulang kali agar dapat terbaca dengan sempurna oleh sistem data. Proses ini terkadang memerlukan waktu hingga sekitar lima menit untuk satu kendaraan, sehingga dapat menyebabkan antrean terlihat lebih panjang,” jelas Yadi.
Yadi menegaskan bahwa hingga saat ini pihak SPBU tidak pernah menerima temuan maupun pemberitahuan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Kami mendukung upaya pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi atau diperiksa oleh instansi berwenang, kami siap memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pihak SPBU berharap masyarakat dapat menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang sebelum menarik kesimpulan atas informasi yang beredar. Sebab, setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses yang objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen menjalankan operasional SPBU sesuai aturan yang berlaku dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna BBM,” tutup Yadi. (Red)









