UMK Kota Bandarlampung Naik 3,27%

0

Skalapost (SK).
Pemerintahan – Berkaitan dengan berita di Koran Radar Lampung yang berisi bahwa kenaikan UMK Bandar Lampung masih menggantung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Kamis, (17/12/20).

Plt kepala dinas Ketenagakerjaan Sifa Aini mengatakan, bahwa penetapan UMK Bandar Lampung yang diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Surat Walikota Bandar Lampung belum Ada penetapan.

“penetapan UMK Bandar Lampung, yang diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Surat Walikota Bandar Lampung Nomor : 822/1297/111.06/2020, tanggal 2 November 2020 tentang Permohonan Penetapan Upah Minimum Kota (UMK Bandar Lampung) Tahun 2020 belum ada kesepakatan dari Anggota Dewan”. Ungkap Sifa Aini.

Lanjutnya, “Atas dasar hal tersebut Dewan Pengupahan Provinsi Lampung membahas usulan dimaksud dan disepakati, bahwa usulan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota
Bandar Lampung melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Nomor : 560/3870/V.08/02/2020 tanggal 19 November 2020 untuk dibahas kembali
dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dan dibatasi waktu sampai
dengan tanggal 21 November 2020.
Selanjutnya Walikota Bandar Lampung dengan surat Nomor : 561/1390/III.06/2020, tanggal 27 November 2020 menyampaikan kembali permohonan penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2021, dengan tetap berpendapat bahwa usulan UMK Bandar Lampung sama seperti usulan sebagaimana surat Walikota Bandar Lampung”. Tegas Plt Dinas ketenagakerjaan Provinsi Lampung saat konfrensi Pres di Ruang rapat Kominfo provinsi.

Terkait tahapan pembahasan usulan UMK Bandar Lampung Tahun 2021 Dewan
Pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan 3 (tiga) kali pembahasan pada
tanggal 16 November 2020, 7 dan 14 Desember 2020. Dan dicapailah kesepakatan antara unsur Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh dengan besaran kenaikan sebesar 3,27 % dari UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pada tanggal 14 November 2020 dan surat saat ini dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Biro Hukum. (ys).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Anggota DPRD Provinsi Lampung AR Suparno Minta Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat saat Pandemi Covid-19