Bandar Lampung — Polemik terkait keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang kini mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola tenaga kerja bongkar muat di kawasan pelabuhan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dijalankan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nampitu, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi TKBM bukan tanpa dasar, melainkan merupakan amanat regulasi nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktur Jenderal dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
“Ini adalah hasil SKB yang mengatur tata kelola pelabuhan, yakni SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, dan Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan dikelola dalam satu wadah khusus, yakni Koperasi TKBM,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan fokus melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Kalau Disnaker melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dari sisi ketenagakerjaannya untuk penegakan norma ketenagakerjaan yang diterapkan atas penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan,” katanya.
Selain pengawasan tenaga kerja, Disnaker juga menyoroti legalitas organisasi atau serikat pekerja yang terlibat dalam aktivitas TKBM. Agus menekankan bahwa seluruh keanggotaan harus memiliki registrasi resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait.
“Sedangkan terkait serikat tenaga kerja tentu dengan keanggotaan yang teregister di KSOP Kelas I Panjang dan tercatat atau terverifikasi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Saat ini, Disnaker Provinsi Lampung masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam praktik operasional TKBM di Pelabuhan Panjang. Pemerintah juga berencana menggelar pembahasan lintas instansi dalam waktu dekat.
“Sementara sedang kita dalami terkait apakah ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dan pimpinan KSOP Kelas I Panjang. Pembahasan juga dapat melibatkan dinas yang menangani koperasi di tingkat provinsi maupun Kota Bandar Lampung,” jelas Agus.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih tertib, profesional, dan berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga stabilitas aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Panjang.(red).









