Skalapost (Sk).
Medan – Kapolda Sumut hadiri konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tarkait kasus mafia tanah di Sumut. Kamis (17/12/20) bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Selain Kapolda Sumut turut hadir Gubernur Sumut Bpk. Edi Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si Kajati Sumut Bpk. Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, PJU Polda Sumut serta awak media.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Kajatisu yg menyampaikan kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di tahun 2015 memalsukan surat – surat tanah dan mengajukan gugat kepengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yg sah.
Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut turut memberikan sambutan yg mengatakan kasus ini sangat penting karena di tanah ini kedepan akan di bangun sport center provinsi sumut dan sebagai penjaga kamtibmas di sumut Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yg berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain. Kapolda Sumut juga menyamaikan Penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka. “Kami memastikan siapapun yg terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut” ucap Kapolda Sumut.
Ada 4 tersangka yg terlibat dimana Modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Mentri ATR/ BPN melalui siaran video conference juga mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah. Kemudian Mentri ATR/BPN juga mengatakan semoga Sport Center Provinsi Sumut yg akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
Kemudian di lanjutkan penyampaian Gubernur Sumut yg mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejatisu yg sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yg berani melakukan hal – hal yg dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum. Selesai penyampaikan konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada kejaksaan dan di akhiri dengan foto bersama.(shr)