Skalapost (SK).
Politik – Pansus DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang untuk menyampaikan LKPj tahun 2020 pada dinas masing-masing, Senin (24/5/2021).
Ketua Pansus DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, meminta agar rekap hasil LKPj di Inspektoran untuk dikirimkan segera ke Pansus di karenakan perwakilan dari Inspektoran Provinsi Lampung tidak membawa datanya.
Dalam hal tersebut inspektorat Pemprov Lampung diminta untuk keluar oleh Pansus dari ruang rapat, hal itu di karenakan perwakilan inspektorat tidak dapat memaparkan LKPj tahun 2020.
“Karena hari ini tidak ada persentasi dan hanya diwakili kepalanya tidak hadir. Maka kami minta dari rekapannya hasil pemeriksan Inspektorat,” ucapnya.
Infektur pembantu wilayah l, Inspektorat Lampung, Affan Erie Erya mengatakan,bahwa sesuai undangan yang diterima tidak ada untuk mempersentasikan LKPj pada RDP ini.
“Sesuai dengan agenda itu kita hanya mendengarkan saja, namun kata pimpinan kita suruh presentasikan. JIka mereka menyampaikan diundangan kita untuk memaparkan ya kita bawa bahan atau data kita,” ujarnya.(*)