Skalapost (SK).
Politik – Tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus DPRD Provinsi Lampung memarahi oknum wartawan.
“Kamu ini bodoh, kalau wartawan itu, tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, bukan memberitakan anggota rapat yang merokok, “kata anggota DPRD Provinsi Lampung , Selasa (25/05/21).
Lanjut dia , dirinya juga melarang oknum wartawan (Analisis.com), meliput kegiatan di DPRD, usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya merokok saat rapat LKPJ.
“Besok kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat , kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya, ” ungkap Ikhwan Fadil.
Sementara, jurnalis analisis.co.id Agung Kurniawan, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya hanya menulis sesuai apa yang dilihat dan didengar sesuai dengan pandangan dirinya ketika ada yang kurang baik.
“Ya saya hanya menulis apa yang saya lihat dan saya dengar tidak baik, maka saya tulis, “kata Agung saat dikonfirmasi.
Agung menambahkan, dengan adanya larangan kedepannya untuk meliput kegiatan di DPRD, ini sepertinya bertentangan dengan UU pers.
” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, dan gedung DPRD juga adalah rumah rakyat, yang siapa saja bisa masuk, “tutupnya. (Tim).