TULANG BAWANG BARAT – Pelaksanaan proyek rehabilitasi bangunan SDN 21 Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek diduga mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (4/11/2026), tampak beberapa pekerja tengah memasang genteng di bagian atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu pelindung, maupun rompi reflektif saat bekerja di ketinggian.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja, mengingat pekerjaan pemasangan atap memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi, seperti terjatuh dari ketinggian, tertimpa material bangunan, hingga mengalami cedera akibat kecelakaan kerja lainnya.
Selain penggunaan APD, area proyek juga terpantau belum dilengkapi rambu-rambu peringatan dan sistem pengamanan yang memadai. Padahal, keberadaan rambu keselamatan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama karena lokasi pekerjaan berada di lingkungan sekolah yang masih berpotensi digunakan oleh aktivitas guru maupun siswa.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas dalam pekerjaan konstruksi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek. Terlebih, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan, penerapan K3 konstruksi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD sesuai standar, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi reflektif, dan sarung tangan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Selain itu, pelaksana proyek juga perlu memasang rambu-rambu keselamatan, seperti peringatan “Hati-hati Area Konstruksi” dan “Selain Petugas Dilarang Masuk”, serta memastikan area pekerjaan terpisah dan aman dari aktivitas warga sekolah.
Kondisi di lokasi proyek SDN 21 Tulang Bawang Udik tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Sebab, pengawasan tidak hanya menyangkut hasil akhir pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan.
Pihak pelaksana proyek dan instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah perbaikan dengan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan APD dan melengkapi fasilitas pengamanan proyek.
Jangan sampai pembangunan sarana pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas sekolah justru mengabaikan keselamatan para pekerja maupun warga sekolah.
(Roben Syah)









