Skalapost.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI), melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No 12 Tahun 2017, tentang “KEMANDIRIAN PANGAN”, di kebun buah Sabina dusun Tega Lega, desa Karang Anyar kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan. Minggu, (15/03).
Pada sosialisasi Peraturan Daerah, RMI ( panggilan .red) menekankan perda apa saja yang telah disusun dan disahkan oleh pemerintah (gubernur dan DPRD) khususnya DPRD agar masyarakat tahu, khususnya PerDa no 12 th 2017 tentang “KEMANDIRIAN PANGAN”.
Kegiatan Sosperda ini hadir pula narasumber DR. Ambya, SE., M.Si merupakan Dosen FE Unila, pemerhati pertanian dan pangan gizi masyarakat, dan Ir. Hj. Elly Malelawati, mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan.
Dr. Ambya mengatakan saat memberikan materi kepada masyarakat, bahwa pangan merupakan kebutuhan utama.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asazi manusia, selain ketersediaannya, pangan juga harus bergizi, bermutu berimbang dan aman, sehingga dalam ketersediaannya pangan harus bergizi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, sehingga menghasilkan masyarakat yang sehat dan berkualitas”. Ucapnya.
Pada saat yang sama juga, Raden Muhammad Ismail (RMI), selain bersilaturahmi beliau berharap pada sosialisasi perda hari ini bisa mengambil manfaatnya.
“Agar mendapatkan pangan yang baik, masyarakat Baiknya, membuat POKMAS (kelompok masyarakat) dalam menghasilkan ketersediaanya pangannya sendiri. mulai dari menanam hingga memprosesnya menjadi makan yang bermutu dan bergizi”. Harapnya.
Kegiatan Sosperda no 12 tahun 2017 ini dihadiri oleh camat Karang Anyar yang mewakili dan perangkat desa, selain kepala desa Tega Lega, hadir juga babinsa dan babinkantibmas, dan masyarakat sekitar.
Kepala Desa Tega Lega Bapak Sumanto sangat bersukur dan berterimakasih atas kehadiran RMI ke desanya.
“Saya mengharapkan masyarakat desa tega lega, dapat mengambil manfaat yang baik pada acara tersebut”. Singkatnya. (*).