Skalapost (SK).
Kriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil mengamankan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 206 kg di Jalan Lintas Sumatera KM 33, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran, Selasa 18 Agustus 2020 lalu.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat, saat ini bnn lampung mengamankan empat orang yang hendak bertransaksi di sebuah Rumah Makan.
Dengan demikian, setelah mendapatkan informasi tersebut, BNN provinsi Lampung langsung melalukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
“BNN berhasil mengamankan empat pelaku, yakni Rio (35), Amada (25), Rudi (23), dan Gilang (21) dan terbagi dari dua orang kurir dari Medan, Sumatera Utara dan dua orang penerima lainnya dari provinsi Lampung,” kata Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat ekspos di BNN Lampung, Senin (24/8/2020).
Adapun barang bukti sebanyak delapan kardus yang di dalam kardus dengan rincian, enam kardus besar berisi masing masing 28 bungkus besar daun ganja, lalu satu kardus besar berisi masing masing 26 bungkus besar daun. Dengan total keseluruhan sebanyak 200 bungkus besar daun yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 206 kilogram
Barang bukti lainnya yaitu, 6 buah Handphone, satu Unit mobil Avanza warna hitam dengan No.pol. BM 1856 DG, satu Unit mobil Xenia warna Silver dengan No.pol. BE 165 POK dan tiga buah dompet
“Dengan perlakuan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya krpala Bnn Lampung.(ys)