Skalapost – Bersama Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba), melakukan penyuluhan hukum tentang peran serta aparatur tiyuh (desa) dalam penyelesaian beberapa kasus (masalah) dilingkup masyarakat yang ada di Tiyuh margakencana. pada Kamis, (25/07/2024)
Kegiatan yang dipusatkan di aula balai Tiyuh margakencana kecamatan tulang bawang udik, kabupaten tulang bawang barat selain dihadiri pihak kejaksaan negeri Tubaba dan dihadiri oleh beberapa Kepalo Tiyuh serta aparatur tiyuh, juga turut dihadiri pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat yang dihadiri, camat tulang bawang udik mewakili kadis DPMT Sopian Nur, kepala tiyuh margakencana Supri.soss kepala tiyuh kangungan ratu agung ZAINAL abidin serta kepala tiyuh kangungan ratu Nuroman dan kepala Tiyuh Gadingkencana H.isah ansori
Waktu bersamaan pihak kejaksaan melalui tim lainnya melakukan penyuluhan hukum di tiyuh margakencana tiyuh kangungan Ratu agung dan tiyuh kangungan Ratu tiyuh Gading kencana kecamatan Tulang bawang udik yang dipusatkan di aula balai tiyuh margakencana
Sebelumnya bertepatan pada hari yang sama pihak kejaksaan juga melakukan penyuluhan hukum bagi aparatur di karta serta Tiyuh karta sari Tiyuh waysido Tiyuh Kartaharja. kecamatan Tulang Bawang Tulang bawang udik yang dipusatkan di aula balai tiyuh margakencana
Hadir sebagai narasumber dari pihak kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum di aula tiyuh marga kencana yaitu kasubag pembinaan Asrofi, jaksa fungsional Muhammad Akbar yang merupakan jaksa fungsional. Kasubsi penyidikan tindak pidana khusus Dimas Pratama Sidarta, jaksa fungsional lainya Hafiza Zahra Halim, serta calon jaksa Yunisa Dina Putri.
Dalam penyampaiannya pihak kejaksaan negeri Tubaba kasusbsi pembinaan Asrofi menyampaikan tentang pasal dan larangan tindak pidana korupsi, serta permasalahan ditengah masyarakat yang marak terjadi yaitu perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) dan adanya kebijakan hukum yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ), dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tahapan penuntutan dan vonis pengadilan.
“Banyak hal yang kita bahas bila berbicara hukum, dan permasalahan yang terjadi ditengah- tengah masyarakat yang dapat diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Selain itu perlunya edukasi bersama dan saling mengingatkan tentang larangan perjudian online (judol), pinjaman online (pinjol) yang dapat memberi kesempatan bagi oknum pelaku untuk tidak melindungi keamanan data privasi konsumen sehingga dapat menjadi korban penyalahgunaan data privasi “jelasnya Asrofi.
Dilanjutkan dengan kegiatan sesi tanya jawab dari Nara sumber bersama para peserta. Tentang permasalahan judi online dan Restoratif Justice (RJ), juga dalam acara tersebut menjadi pembahasan yang cukup menarik. Dijelaskan pula tentang larangan serta pasal oleh jaksa fungsional Safira Zahra Halim tentang kasus judi online yang sedang marak saat ini.
“Jelas sekali larangan dan pasalnya bagi pelaku judi online (judol) yaitu dikenakan pasal 27 ayat 2 UU I tahun 2024 tentang perubahan kedua atau UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dengan atau mentransmisikan membuat dapat mengakses informasi tentang perjudian”
Kemudian perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif terpenuhinya beberapa syarat yaitu :
1. Tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak pidana diancam dengan denda atau tidak lebih dari ancaman penjara 5 (lima) tahun,
3. Tindak pidana yang bernilai kerugian korban tidak lebih dari nominal Rp 2.500.000,-
4. Telah adanya pemulihan kembali seperti semula barang atau sesuatu yang telah menimbulkan adanya kerugian bagi korban
5. Telah adanya kesepakatan bersama damai korban dengan tersangka serta
6. Masyarakat merespon positif.
Bila unsur atau kriteria dari salah satu tidak dapat terpenuhi