Skalapost (SK).
Hukum – Masyarakat Desa bayas jaya kecamatan Waykhilau, kabupaten Pesawaran datangi kantor Kejaksaan Negri (KEJARI) kabupaten Pesawaran, atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020 lalu di desa bayas jaya. Kamis (01/10/21).
Juhaidi warga Desa bayas jaya dusun sintuk kepada awak media menyampaikan, “bahwa kami selaku warga desa bayas jaya berhak untuk pertanyakan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang di lakukan kepala desa bayas jaya yang selama ini bagi kami tidak transparan dan tidak jelas peruntukan nya dalam pengelolaan,
dan dengan tidak adanya papan informasi penggunaan dana di kantor desa bayas jaya.” Ucapnya.
Lanjutnya, “adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ( marbot dan guru ngaji serta penjaga makam) dalam surat tanda Terima insentif,” Kata Juhaidi.
Masih kata Jauhidi, “Hal itulah yang memicu kami untuk memberanikan diri untuk melaporkan dan mempertanyakan langsung kepada pihak kejaksaan sudah sampai mana proses masa penyelidikan dilakukan, dimana kami yang datang ini adalah perwakilan dari guru ngaji dan penjaga makam juga marbot yang sudah merasa di rugikan dan merasa terzolimi.” ujarnya.
Dice selaku Kasi Intel kejaksaan negri kabupaten pesawaran dengan menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan serta suport dari masyarakat desa bayas jaya yang sudah mau datang ke kantor kejaksaan ini,
“Dimana dalam penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kami selaku kejaksaan negri( kejari ) kabupaten pesawaran sudah berjalan dan masih dalam proses pemanggilan, Dari pihak masyarakat sampai ke aparatur desa itu sendiri,” Ungkap Dice.
masih satu persatu kita kaji tentang pengunaan anggaran dana desa tahun 2020 dan masyarakat lah yang harus bantu kami untuk melaksanakan kegiatan ini tapi Bpk- Bpk harus sabar karna dalam proses ini kita tidak harus terburu-buru dan tetap akan kita proses apalagi kalo memang tidak ada pembangunan nya karna dalam kegiatan per aitem itu ada pertanggung jawapan dari pihak desa itu sendiri
Akan tetapi seperti apa dulu pertanggung jawaban mereka tentang kegiatan itu jangan sampai seperti yang bpk-bpk ceritakan tadi tentang pemalsuan tanda tangan untuk spj insentif marbot dan sebagainya yang sudah jelas dana anggaran yang di gunakan adalah dana desa.
(Refki)