Skalapost (SK).
Hukum – Masyarakat Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran memenuhi panggilan kejaksaan negeri Pesawaran terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tanggan dan pencatutan nama di surat tanda terima marbot, guru ngaji dan penjaga makam yang disinyalir menggunakan anggaran ADD dan DD sejak tahun 2020 lalu.
Juhaidi merupakan salah satu marbot di desa tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah menerima insentif dan menanda tanggani surat tanda terima.
“kami datang ke kejari ini dalam rangka memenuhi undangan saat kami masuk saya di berikan pertanyaan apakah marbot. Dan saya jawab itu memang saya. tapi saya tidak pernah menerima insentif dan tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,”katanya di halaman kejari pesawaran, kamis (07/10/2021).
Di lain sisi, Nurdin salah seorang yang kesehariannya bekerja sebagai petani juga nama dan tanda tanggan di palsukan oleh kepala desa nya.
“saya datang ke kejari ini resmi di undang sewaktu di dalam ruangan saya membuat pernyataan, bahwa saya ini bukan marbot dan guru ngaji, nama dan tanda tangan saya tercantum padahal saya tidak pernah tanda tanggan,”jelasnya.
(Refki.R)