Skalapost (SK).)
Politik – Beredar Video, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Adrito Wijaya di bubarkan oleh Panwascam Terbanggibesar, Pada (29/10/2020).
Kegiatan kampanye pasangan ini, di bubarkan lantaran tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dan melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020, tidak mematuhi sistem kampanye di masa pandemi covid-19.
“Siapa korlapnya. Bukan Pepen mana ini. STTP untuk hari ini di dalam ruang. Iya tatap muka, tapi gak kerumunan dijalan kayak gini. Izinnya cuma 50 orang. Bubar-bubar. Jangan kerumunan, tolong jalangan kerumunan,” tegas Panwascam Terbanggibesar, Sukri kepada Tim kampanya Paslon 2.
Dalam video yang berdurasi sekitar 2.04 menit itu, situasi sempat memanas lantaran tim kampanye paslon nomor urut 2 tidak terima dengan upaya penegakan yang di lakukan oleh petugas pengawas pemilu.
Petugas pengawas dan tim Paslon sempat adu mulut. Situasi mereda karena setelah petugas membubarkan kerumunan kegiatan kampanye paslon ini, mereka lalu bergegas membubarkan diri. Dalam video tersebut terlihat, sekretaris DPD II Golkar Lampung Tengah, Febriyantoni meminta kepada tim mereka untuk bergegas meninggalkan lokasi.
Selain itu, terlihat juga panwascam dan Angota DPRD Lampung Tengah dari fraksi Golkar Agus Suwandi mengatur lalulintas supaya tidak terjadi kemacetan. Tidak terlihat, dalam kegiatan ini baik Musa ataupun Ardito Wijaya, namun terlihat kendaraan mewah roda empat berwarna putih.
Dalam video tersebut, nampak adanya kerumunan masa di tengah jalan. Selain menganggu arus lalulintas, kegiatanii ini tidak mematuhi protokol kesehatan, dengan tidak menerapkan sosial distancing. (Ys).