Skalapost (SK).
PESISIR BARAT – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kembali mempertanyakan adanya pembatalan dan tender ulang paket kegiatan infrastruktur di Kabupaten Pesibar yang ditayangkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Pesibar. Kamis, (14/01/21)
Ketua BPC Gapensi Kabupaten Pesibar, Supardi Rudiyanto, mengatakan dalam pelaksanaan proses tender (lelang) kegiatan infrastruktur di Kabupaten Pesbar ada beberapa kegiatan yang dibatalkan dan ditender ulang, padahal proses tahapan masih berjalan.
“Seharusnya tahapan lelang itu diselesaikan terlebih dahulu, tidak seperti sekarang ini baru tahapan verifikasi dokumen tapi tender sudah dibatalkan,” kata supardi.
Karena itu, kata dia, pihaknya mempertanyakan proses tender yang dilakukan oleh kelompok Kerja (Pokja) di ULP Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Pesbar. Jika lelang kegiatan infrastruktur itu di lelang atau tender ulang, maka pihaknya menduga ada indikasi permainan Pokja untuk memenangkan salah satu penyedia.
“Untuk itu, kita minta agar Pokja lebih transparan menilai dokumen penawaran penyedia,” jelasnya.
Dijelaskannya, seperti ada pembatalan tender paket rehabilitasi jalan (khusus Kabupaten) Rawas-Lebuay (lelang tidak mengikat) tahun anggaran 2021, yang diikuti oleh PT.Mulia Putra Pertama yang tergabung dalam Gapensi Pesbar, bahwa sebelumnya pihak perusahaan itu telah mengikuti tender pekerjaan yang diadakan oleh Pokja pemilihan IA Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2021 untuk paket pekerjaan rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) Rawas-Lebuay (lelang tidak mengikat) dengan nilai pagu anggaran Rp12.759.196.248,-.
“Pihak perusahaan itu sudah mencantumkan nilai penawaran dalam dokumen penawaran sebesar Rp11.865.863.013,51,” katanya.
Ditegaskannya, pada tanggal 8 Januari 2021 dikirim pemberitahuan melalui email dari lpse.pesisirbarat.go.id yang ditujukan ke alamat email perusahaan itu dan disebutkan bahwa untuk paket rehabilitasi jalan (khusus kabupaten) Rawas-Lebuay telah dilakukan pembatalan dengan alasan tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis.
“Dalam pembatalan tender itu diduga telah melanggar hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu Gapensi Pesbar kembali akan menyurati Polda Lampung, Aspidsus Kejati Lampung dan KPK terkait dengan proses kegiatan lelang yang terjadi di Kabupaten Pesbar ini,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa sekretariat Pemkab Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Pokja terkait dengan proses tender kegiatan infrastruktur di Pesbar itu. Karena proses tahapan untuk kegiatan lelang itu ditangani oleh Pokja, jika sudah ada laporan nanti di informasikan kembali.
“Termasuk adanya pembatalan tender atau tender ulang kegiatan itu ada di Pokja, yang jelas kita juga masih menunggu laporan,” kilahnya singkat. (*)