Dr. Reihana : Saya tidak mangkir, saya lagi izin dan surat izinnya sudah disampaikan ke Kejati Lampung

0

Skalapost (SK).
Hukum – Terkait adanya pemberitaan Dr. Reihana., M. Kes, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020. Tidaklah benar. Rabu, (23/03/22).

Hal tersebut di sampaikan oleh Dr. Reihana saat di konfirmasi wartawan skalapost.com melalui pesan wathapp.

“Saya tidak mangkir, atau tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, saya lagi izin dari tanggal 21 – 25 maret, dan surat izinnya sudah disampaikan ke kajati, jadi bukan tanpa keterangan,” ungkap Dr. Reihana., M.kes.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Kejati Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Salah seorang dari tiga saksi yang dipanggil penyidik adalah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Senam, dr Raihana, M.Kes. Sayangnya, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung itu, tidak memenuhi panggilan penyidik. (Yusmu).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Provinsi Kunjungi Polda Lampung