Skalapost – Dalam upaya percepatan penanganan persoalan 2 lahan di Desa Tamansari, DPRD menggelar RDP dengan Akademisi UNILA dan UNPAD, Rapat Dengar Pendapat yang digelar DRPD Kabupaten Pesawaran tersebut, yaitu dengan Aliansi Masyarakat Menggugat, yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD setempat.
Dengan pertimbangan banyak pihak yang didalamnya melibatkan Akademisi yang sesuai dengan bidang keahliannya serta pihak PEMDA Kabupaten Pesawaran, berujung pada usulan dari Komisi I DPRD setempat, untuk Kepala Desa Tamansari, Fabiyan Jaya, agar tidak takut lagi mengambil langkah percepatan dengan segera membuat Sporadik untuk lahan tersebut.
Kegiatan Hering/RDP tersebut digelar atas permohonan Aliansi Masyarakat Menggugat yang terdiri dari Ahli waris Tanah Tanjung Kemala (329 Hektar) dan Ahli waris Tanah Umbul Langka (229 Hektar) yang keduanya berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran juga didukung dengan Majelis Punyimbang Adat Pitung ngetiyuh, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP)
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran dan dihadiri oleh anggota Komisi I, Sekretaris dewan, Asisten II mewakili Bupati Pesawaran, Kabag Hukum, dan unsur OPD lainya, Kapolsek Gedong Tataan mewakili Kapolres Pesawaran dan juga turut hadir Kepala Kantah ATR/BPN Pesawaran.
Dalam pengantarnya mewakili Aliansi Masyarakat Menggugat Saprudin Tanjung menyampaikan, “Kegiatan RDP yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat merupakan keputusan dari kegiatan sebelumnya yaitu Audience yang beberapa hari lalu dilakukan, dimana dalam audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran dan ini merupakan langkah terakhir dari Aliansi Masyarakat Menggugat, karena segala upaya sudah ditempuh seperti melaporkan ke Mabes Polri, Kejagung, KPK dan KOMPOLNAS” ungkapnya. (*).