Skalapost (SK).
Pesawaran – Pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan pelaporan harus sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018. Dimana sudah diatur secara jelas, namun untuk memastikan berjalanya tingkat perencanaan, penganggaran hingga pelaporan di desa sekecamatan teluk pandan maka bapak camat teluk pandan mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan monitoring dan pembinaan ke desa-desa yang ada di kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran. Kamis, (26/11/20).
Desa munca di monitoring oleh TIM B yang di ketuai oleh Kasi PMD yaitu Bapak Ewin Vithori,. S.Sos., MM dengan beranggotakan Irma Damayanti, S.Kom (PD), Riduan (PLD), Rosmawati (Staff) dan Deni Takwin (Pamong Praja).
Point-point yang di monitoring di desa munca diantaranya Laporan BKU, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Bank, Laporan Penyerapan Dana Desa, Laporan Realisasi APBDes Bulan Berjalan serta LPJ tahun anggaran 2020.
Selain itu juga pada monitoring ini di lakukan pengecheckan kegiatan yang sudah di lakukan pada tahun anggaran 2020 di desa munca,
“Alhamdullilah semunya secara keseluruhan kegiatan di desa munca di jalankan sesuai prosedur, memang ada beberapa catatan sudah kita sampaikan ke pemerintahan desa selaku PPKD Desa Munca Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran” ucap pendamping desa kecamatan teluk pandan.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang di selenggarakan oleh kecamatan, hal tersebut dapat meminimalisir kesalahan pada administrasi dan di lapangan pada pengelolaan keuangan desa sekecamatan teluk pandan terkhusus di desa munca itu sendiri. (Uc).