Bandar Lampung — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bergerak cepat merespons dugaan penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memastikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tindak lanjut secara menyeluruh guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dalam keterangannya, Kepala Disnaker Lampung menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa manajemen Karang Indah Mall. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh informasi bahwa perusahaan telah mengembalikan ijazah milik 40 pekerja, sementara sebanyak 50 ijazah lainnya dijanjikan akan segera dikembalikan oleh manajemen.
“Untuk Karang Indah Mall, proses pengembalian ijazah sebagian sudah dilakukan. Saat ini kami terus memantau dan memastikan agar sisa ijazah dikembalikan tanpa syarat. Sementara untuk Mall Kartini, kami masih melakukan pendalaman atas dugaan serupa,” ujar Kepala Disnaker.
Selain Karang Indah Mall, Disnaker juga telah menuntaskan penanganan kasus serupa di CV Bangun Sukses Bersama / PT Cipta Kreasi Baru. Dalam kasus tersebut, seluruh ijazah eks-pekerja telah dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Disnaker Provinsi Lampung juga menyoroti pelanggaran lainnya, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana. “Kami membuka layanan pengaduan bagi para pekerja melalui aplikasi Lampung-IN. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pemaksaan pekerja untuk menjual produk ilegal dan dugaan pemalsuan label, pihak Disnaker menekankan bahwa substansi tersebut menjadi ranah BPOM dan Dinas Perdagangan. Namun, pemaksaan semacam itu tetap dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, Disnaker telah menurunkan tim pengawasan dan kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran norma kerja di Karang Indah Mall. Bila ditemukan pelanggaran, Disnaker tidak segan memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga sudah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah. Surat edaran Gubernur Lampung juga telah disebarluaskan kepada seluruh perusahaan di provinsi ini. Kami tidak akan toleransi terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak dasar pekerja,” pungkasnya.
Melalui berbagai langkah ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menegakkan perlindungan tenaga kerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai norma hukum yang berlaku. (Yus.m).








