Lampung — Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Setelah melalui masa penantian yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dipastikan akan dibagikan pada akhir Juli 2025 ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Jihan Nurlela), dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025). Dalam keterangannya, Jihan menyebut jumlah penerima SK cukup besar, mencakup dua gelombang formasi.
“SK-nya akan kita bagikan akhir bulan ini untuk PPPK tahap 1. Pemerintah Provinsi tidak tinggal diam, hanya memang ada proses teknis administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Jihan.
Adapun jumlah tenaga PPPK yang akan menerima SK yakni:
5.469 orang untuk formasi tahap 1, dan
1.122 orang untuk formasi tahap 2.
Terkait keterlambatan dalam penyerahan SK, Jihan menegaskan bahwa hal tersebut bersifat teknis, bukan karena adanya unsur kesengajaan atau kebijakan yang menghambat. Ia meminta para tenaga PPPK tetap tenang dan bersabar.
“Memang ada keterlambatan, tetapi hanya bersifat teknis. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan baik dan adil,” tegasnya.
Sebelumnya, penundaan pembagian SK PPPK formasi 2024 sempat menjadi sorotan. Ribuan pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional masih belum menerima SK hingga awal Juli 2025, membuat nasib mereka terkatung-katung.
Penundaan ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis yang telah menjalani rangkaian panjang mulai dari seleksi, pengumuman kelulusan, hingga pemberkasan.
“Kami sudah lama lulus, sudah ikut pemberkasan juga, tapi sampai sekarang SK belum keluar. Dari pusat katanya sudah selesai, tinggal dibagikan oleh daerah,” ujar salah satu tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/7/2025).
Dengan adanya kepastian dari Pemprov Lampung, para tenaga PPPK kini dapat kembali berharap dan bersiap untuk menjalani tugas secara resmi sebagai aparatur negara. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para ASN, termasuk PPPK. (*).









