Jaksa Kembalikan Berkas Perkara PT. Alwaled Jaya Perkasa Ke Polda Banten

0

Skalapost.com – Polda Banten menyampaikan perkara transporter minyak bumi dan gas (migas) telah lengkap, namun hal yang berbeda informasi dari kejaksaan kasus itu tidak seperti yang diungkap penyidik, dan bahkan kasus tersebut dikembalikan jaksa karena harus dilengkapi penyidik mengingat lokasi sumber barang bukti masih tidak jelas. Rabu, (22/01).

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara kuasa hukum tersangka AA dari Kantor DS & P mengatakan kaget atas pernyataan penyidik Polda Banten tersebut, berhubung kasus itu masih baru dikembalikan Kejaksaan, dan dilakukan pemeriksaan ulang Selasa, (21/1/2020). Pemeriksaan ulang dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa.

“Terlalu berani penyidik tersebut mendahului keputusan jaksa, sekarang buktinya tidak lengkap, dan masih banyak yang kurang yang harus dilengkapi polisi, ke saya juga disampaikan Dirkrimsus Polda Banten beberapa hari perkara sudah P21” tegas kuasa hukum tersangka.

Kuasa hukum ini mengungkap Selasa siang, kliennya diperiksa di subdit IV Krimsus Polda Banten. Namun sayangnya penyidik menolak saat alat-alat bukti pembelaan yang diajukan untuk dimasukkan dalam berkas penyidikan.

“Alat-alat bukti yang saya ajukan masuk dalam berkas ditolak dan tidak diterima, padahal berkas itu foto gudang bermerek PT Alwaled Jaya Perkasa sebagai sumber minyak lokasi Palembang, dan masih banyak berkas yang saya ajukan ditolak, termasuk keterangan yang disampaikan klien saya, penyidik tidak bersedia menuliskan dalam BAP,” jelasnya.

Kuasa hukum ini juga mengungkap keheranannya saat keterangan kliennya ditolak dalam BAP, karena sebaliknya seharusnya penyidik bahkan menanyakan apakah masih ada keterangan yang akan ditambahkan.

“Keterangan yang ditolak penyidik masuk dalam BAP diantaranya ketika Klien saya menyebut tujuan Barang Bukti ialah ke yang bernama Hendra di Jety, mengenai dasar kegiatan transporter migas, kedudukan hukum sebagai direktur badan hukum bukan pribadi, nama-nama yang diduga terkait, termasuk pemeriksaan ditengah status tersangka masih dilakukan pemeriksaan saksi bersamaan dengan pemeriksaan tersangka sekaligus, meski sudah lama ditahan.” ujar kuasa hukum saat dihubungi.

BACA JUGA:  Ops Cempaka Krakatau 2019, Polresta Bandarlampung Ungkap 32 Kasus dan 42 Tersangka

Ditambahkan kuasa hukum tersangka bahwa hingga saat ini tidak pernah diterima kertas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan termasuk pasal yang disangkakan masih membias.

“Saat BAP pasal sangkaan juga berubah-ubah, saya juga tidak yakin kasus itu akan P21” tutupnya.

Lebih tidak logis menurut kuasa hukum tersangka, ketika seorang sopir ditahan padahal supir itu hanya seseorang yang digaji. (Dikutip dari suaralampung.com).

Facebook Comments