Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menilai ketentuan mengenai pembatasan usia dalam promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Kementerian Agama, perlu diterapkan secara bijaksana agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan sistem merit. Rabu, (29/07/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wachid saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pandangannya terhadap pembatasan usia dalam pengembangan karier ASN, di sela kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu, keberadaan batas usia memang memiliki fungsi dalam tata kelola birokrasi. Namun, regulasi juga harus memberikan ruang bagi ASN yang masih memiliki kapasitas, pengalaman, dan kemampuan berpikir yang dibutuhkan organisasi.
“Memang pembatasan usia itu penting, tapi kalau memang itu masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya, ini juga sangat penting. Jadi Undang-Undang itu harusnya bersifat tidak kaku, itu adalah aspiratif dan juga termasuk yang fleksibel. Jangan Undang-Undang itu membuat kaku sehingga menjadikan peraturan itu tidak sesuai dengan kehendak daripada masyarakat,” ujar Abdul Wachid.
Ia berpandangan bahwa regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif semata, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi dan memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang masih produktif serta memiliki kompetensi.
Menurutnya, semangat reformasi birokrasi yang diusung melalui UU ASN adalah membangun sistem kepegawaian yang profesional dan berbasis merit. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan promosi jabatan perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi masukan dalam diskursus mengenai pengembangan karier ASN, khususnya terkait keseimbangan antara kepastian hukum melalui batas usia dan pemanfaatan pengalaman serta kompetensi aparatur yang masih mampu memberikan kontribusi bagi pelayanan publik. (Nil).









