Skalapost (SK).
Politik – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung AR Suparno melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease (Covid19) di Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Selasa (26/1).
Dalam kesempatannya, Politisi PDIP ini mengatakan bahwa di Provinsi Lampung saat ini masih dalam Pandemi covid-19 dan belum mengalami tanda – tanda penurunan, bahkan ada beberapa daerah yang berstatus zona merah, salah satunya Bandarlampung.
“Jadi, dalam perda ini mengingatkan kita pentingnya mematuhi Protokol kesehatan, karena Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” jelas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini.
Tentunya, tambah dia, ada sanksi yang tertuang dalam perda ini, sampai dengan dikenakan denda administratif kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar.
“Dalam perda ini dikenakan sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sampai denda administratif,” urainya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Bandarlampung untuk terus mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, dan menjaga jarak agar tidak kerumunan. (*)