Polemik Fasum Griya Sukarame, Warga Surati Wali Kota dan Minta Perkim Periksa Legalitas Site Plan

0

Bandarlampung – Polemik dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut. Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, resmi menempuh jalur administratif dengan menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian polemik sekaligus memeriksa keabsahan dokumen site plan yang dipersoalkan warga. Koordinator forum, Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran dokumen sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berupaya mengambil langkah sesuai prosedur. Kami sudah bersurat ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk meminta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil,” ujar Roni, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, warga tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu memperoleh kepastian mengenai dokumen perencanaan perumahan yang menjadi dasar perubahan peruntukan lahan.

“Kami ingin membuktikan kebenaran dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami berharap ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang kami pegang dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” tegasnya.

Roni menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim. Warga berharap instansi tersebut dapat menjalankan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota untuk mempertemukan para pihak dan menjembatani penyelesaian sengketa.

Setelah surat disampaikan, warga menunggu jawaban resmi sekaligus berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perkim guna membahas persoalan tersebut.

“Kami berharap Dinas Perkim bisa menjembatani persoalan ini agar segera mendapatkan penyelesaian. Kami ingin semuanya terang, terutama terkait dokumen dan dasar hukum yang digunakan,” katanya.

BACA JUGA:  Sheraton Lampung Hotel Year End Media Gathering

Surat warga juga ditembuskan kepada Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung. Langkah ini dimaksudkan agar instansi terkait mengetahui perkembangan persoalan dan dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, warga mempersoalkan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Lahan Blok E disebut memiliki luas 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang tersebut mencapai 6.585 meter persegi.

Menurut warga, kedua bidang lahan itu berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan yang peruntukannya harus dipastikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Kecurigaan warga muncul setelah mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dalam dokumen revisi *site plan* yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Warga mempertanyakan riwayat penerbitan, persetujuan instansi berwenang, serta legalitas dokumen tersebut.

Warga menyatakan masih berpegang pada dokumen site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta pemerintah membandingkan dokumen awal dengan dokumen revisi yang diklaim ada, termasuk memeriksa apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur administratif yang sah.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan dokumen revisi, melainkan juga menyangkut dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kepentingan lingkungan perumahan.

Mereka meminta Dinas Perkim menelusuri arsip perencanaan, dokumen persetujuan, riwayat perubahan, serta status administrasi kedua bidang tanah tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah perubahan yang diklaim hanya menyangkut penyesuaian teknis atau turut mengubah peruntukan lahan fasilitas umum.

Polemik ini semakin menjadi perhatian setelah warga sebelumnya melaporkan adanya pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.

BACA JUGA:  Mantan Stafsus Bupati Lamsel, Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Proyek

Warga meminta dasar dan kewenangan tindakan di lapangan tersebut turut dijelaskan, terutama sebelum status hukum dan peruntukan lahan memperoleh kepastian.

Mereka menegaskan tidak ingin gegabah menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan resmi dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan akibat perbedaan klaim dan dokumen.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, disebut membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Dinas Perkim juga diberitakan pernah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan.

Sementara itu, informasi terdahulu menyebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum tersebut. Perkembangan dan status terkini penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait.

Warga berharap surat yang telah disampaikan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kami meminta pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Roni. (*).

Facebook Comments